Detik-detik Gadis 19 Tahun Lolos dari Percobaan Rudapaksa Pria Tak Dikenal yang Masuk Kamarnya

Teriakan minta tolongnya saat dicekik dan nyaris dirudapaksa berhasil membangunkan warga sekitar.

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Keberuntungan masih berpihak pada DM, seorang gadis 19 tahun yang berhasil lolos dari percobaan rudapaksa dan pembunuhan oleh pria tak dikenal yang menyelinap masuk ke kontrakannya.

Teriakan minta tolongnya berhasil membangunkan warga sekitar.

Ialah HF alias Heri, pria di Kota Pekanbaru, Riau yang berakhir babak belur.

Heri (29) bahkan sampai tak sadarkan diri.

Hal itu setelah HF jadi bulan-bulanan warga karena kelakuannya sendiri.

Diketahui HF babak belur dihajar massa di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/5/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika itu korban DM pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Taman Karya.

Baca juga: Anak DPRD Bekasi Rudapaksa Bocah 15 Tahun, Dijual 5 Kali Sehari Layani Pria hingga Kena Penyakit

Baca juga: Bertamu ke Rumah Teman, Pria di Sumut Rudapaksa Tuan Rumah, Ancam Bunuh & Bungkam Mulut Korban

Gadis 19 tahun itu tak sadar jika di rumahnya ada pelaku.

Pelaku sebelumnya menyelinap masuk ke rumah korban.

HF masuk ke rumah korban dengan cara membobol kunci pintu.

Keberadaan pelaku pun diketahui korban yang saat itu hendak mandi dan mencuci pakaian kotor.

Saat itu korban mendapati pintu kamar mandi terganjal benda diduga ember.

Setelah masuk ke kamar mandi, korban mendaptai HF yang berada di belakang pintu.

"Pelaku saat itu langsung mencekik leher korban dengan tangan kanannnya hingga korban jatuh," ata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Sontak korban pun berteriak minta tolong.

Sementara pelaku semakin kuat mencekik leher korban.

Pelaku yang berada di atas korban ternyata memegang sebilah pisau dan menyuruh korban diam.

Kemudian pelaku memaksa korban minum minuman bersoda yang sudah dicampur obat.

Korban menolak dan tetap berteriak minta tolong.

"Leher korban terluka karena pisau. Tetapi, korban tetap berteriak meminta tolong," sebut Nandang.

Di kamar mandi itu, pelaku juga sempat menekan pisau dengan kuat ke leher korban.

Hingga kemudian teriakan itu terdengar oleh warga yang berada di sekitar rumah korban.

Warga lalu menggedor pintu rumah DM.

Namun, pria yang tak dikenal itu menyumpal mulut korban.

Korban lantas mendapat kesempatan melepaskan sumpalan di mulutnya.

Korban pun berteriak agar warga menemukan posisinya di kamar mandi.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Warga mendobrak pintu dan menuju suara korban berteriak.

"Pelaku mengancam warga dengan berkata 'ini bukan urusan kalian, pergi kalian'. Warga saat itu terdiam, namun masih berada di bagian dapur," kata Nandang.

Pelaku mengarahkan pisau dan menyuruh warga keluar.

Warga terpaksa mundur mendengar ancaman itu.

Pelaku lalu menutup pintu kamar mandi tersebut.

Sementara korban terus berusaha melawan dan melepaskan diri dari pelaku.

Korban pun membuka pintu kamar mandi itu.

Kemudian korban lari ke ruang tamu mengambil kain gorden jendela untuk menutup tubuhnya yang saat itu hanya memakai celana dalam.

Warga yang sudah bersiaga memukul tangan pelaku dengan kayu hingga pisau terjatuh.

Pelaku pun jadi bulan-bulanan warga hingga pingsan, dikutip dari  TribunnewsBogor.com dengan judul Cerita Gadis 19 Tahun Lolos dari Nafsu Bejat Pria, Pelaku Ancam Warga Sebelum Dihajar: Pergi Kalian!

"Warga menghubungi anggota Polsek Tampan. Setelah petugas datang, pelaku sudah dihakimi massa. Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Sedangkan korban diarahkan untuk melapor ke Polsek Tampan," kata Nandang.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya sebilah pisau, satu botol minuman bersoda, obat mata, tas, obeng, tang, sarung tangan, dan satu kayu balok.

Atas perbuatannya, HF alias Heri dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 285 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

"Pelaku HF ini melakukan aksi percobaan pencurian dengan kekerasan, percobaan pemerkosaan, pencabulan dan kepemilikan senjata tajam," katanya.

(Kompas.com)

#Pekanbaru #pencabulan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved