Menyandang Status Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Diperberat

Gara-gara menyandang status narapidana di masa lalu, JPU minta tuntutan hukuman Rizieq Shihab diperberat.

(KOMPAS.com)
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNMATARAM.COM - Gara-gara menyandang status narapidana di masa lalu, tuntutan Rizieq Shihab diperberat.

Hal itu merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim.

Pihak JPU meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman yang lebih berat kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

JPU menuntut terdakwa Rizieq dengan hukuman penjara 2 tahun dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, 5 terdakwa lain dalam kasus yang sama dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan yang berlangsung pada November tahun 2020 itu, di mana diperkirakan 10.000 tamu undangan memadati Petamburan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Fakta Penangkapan Munarman Tangan Kanan Rizieq Shihab atas Dugaan Terorisme, Temuan Bahan Peledak

Baca juga: Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan, Hakim Berikan Jawabannya

Dalam acara tersebut, Rizieq mengundang banyak tamu untuk datang ke acara penikahan putrinya yang dibarengi dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Jaksa menyebutkan bahwa kegiatan itu berkontribusi pada peningkatan kasus Covid-19 di Petamburan.

Hal yang memberatkan

Rizieq dituntut masa hukuman penjara yang lebih lama, mengingat statusnya sebagai mantan narapidana.

Rizieq pernah dihukum penjara sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2003 dan 2008.

"Hal yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara pasal 160 KUHP tahun 2003, dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Kasus 160 KUHP yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Rizieq menghasut warga untuk melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.

Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara.

Sementara kasus 170 KUHP yang dimaksud adalah kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Berstatus Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Diperberat"

Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang, serta menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.

Dilansir Tribun Jakarta.com, kerusuhan ini terkait dengan keributan antara anggota FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang sedang berkegiatan di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim membacakan putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Terkait argumentasi Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif.

Dua Terduga Teroris di Condet dan Bekasi Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Ini Bukti dari Polisi

Respon Rizieq Shihab Tanggapi Kabar 1 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Tewas Kecelakaan

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab ((Front TV))

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela.

 

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Sehingga, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).

Permintaannya untuk Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Rizieq Shihab: Saya Imbau Tertib dan Disiplin

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim".

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela untuk tiga perkara terkait Rizieq Shihab, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Sementara itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Denda 50 juta

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Dalam surat yang dilayangkan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud, yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.

Emak-emak Simpatisan Rizieq Shihab Cekcok dan Saling Dorong dengan Polwan, Tak Terima Disuruh Pindah

Menurut Arifin, Rizieq kemudian membayar denda yang diberikan.

Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

(Kompas.com/ Theresia Ruth Simanjuntak, TribunJakarta.com/ Bima Putra)

#RizieqShihab #SatpolPP #DKIJakarta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved