Menilik Gaji 'Fantastis' Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom, Ekonom Nilai: Kurang Cocok

Tak adanya latar belakang yang sesuai dengan bidang yang dikuasaii Abdee Slank membuatnya disangsikan banyak pihak.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Kompas/ Andika Aditya
Gitaris Slank Abdee Negara ditemui di markas Slank, Jalan Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019). 

TRIBUNMATARAM.COM - Menilik gaji Abdee Slank sebagai komisaris independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Terpilihnya Abdee Slank sebagai komisaris Telkom memang menuai polemik.

Tak adanya latar belakang yang sesuai dengan bidang yang dikuasaii Abdee Slank membuatnya disangsikan banyak pihak.

Padahal, posisi komisaris Telkom merupakan jabatan yang cukup tinggi dengan gaji fantastis.

Berapa gaji yang bakal diterima Abdee Slank sebagai komisaris Telkom yang baru?

Pria bernama asli Abdi Negara Nurdin ini diangkat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Pengangkatannya sebagai anggota dewan komisaris bersamaan dengan ditunjuknya Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom.

Baca juga: Ekonom Anggap Abdee Slank Tak Pantas Duduki Jabatan Komisaris Telkom : Lebih Pas di Pariwisata

Baca juga: Profil Lengkap Abdee Slank, Komisaris Telkom yang Baru, Punya Jabatan di Sejumlah Perusahaan

Selain itu, Arya Sinulingga yang saat ini merupakan Staf Khusus Menteri BUMN juga diangkat sebagai jajaran Komisaris di perusahaan telekomunikasi tersebut.

Dengan menjabat sebagai jajaran komisaris Telkom, maka Abdee Slank akan mendapatkan gaji.

Lalu, berapa gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom?

Dikutip dari Laporan Keuangan Telkom Tahun 2020, Minggu (30/5/2021), besaran remunerasi atau gaji komisaris Telkom beragam.

Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris Telkom ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai dengan aturan tersebut, komponen remunerasi Dewan Komisaris Telkom terdiri atas gaji/honorarium, tunjangan, serta tantiem atau insentif kinerja.

Sepanjang tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris mencapai Rp 96 miliar yang diberikan kepada 16 orang.

Untuk komisaris utama, besaran remunerasi yang diterima sebesar Rp 9,86 miliar.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved