Pria di Karimun Bawa Kabur & Cabuli Pacar Usia 16 Tahun, Rayu Korban Mau Tanggung Jawab Jika Hamil

Kronologi pria di Karimun bawa kabur lalu cabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Editor: Irsan Yamananda
The Clinical Advisor
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang pria di Karimun ketahuan membawa kabur pacarnya.

Tak hanya itu, ia juga mencabuli perempuan yang masih berusia 16 tahun tersebut.

Kepada korban, pelaku mengaku mau bertanggungjawab jika hamil.

Remaja putri berinsial ASA (16) jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh DI (19), Sungai Lakam RT 02 RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

DI dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung ASA setelah membawa kabur ASA dan melakukan pencabulan.

Sebelumnya ASA merupakan warga Jalan Gang Gembira RT 001 RW 013 Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur dilaporkan menghilang.

Biadap, Pria di Sumatera Utara Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental Usai Lihat Korban Elus Dada

Gegara Memory Card Dicuri Korbannya, Aksi Marbot Masjid Lecehkan 13 Anak Laki-laki Terbongkar

Pelaku DI (19) yang melakukan pencabulan anak bawah umur
Pelaku DI (19) yang melakukan pencabulan anak bawah umur (TribunBatam/ Yeni Hartati)

Ibu korban melaporkan kehilangan anak pada (17/5/2021), kemudian ditemukan oleh TIM Bison pada (22/5/2021) di jalan Nusantara Kecamatan Karimun.

Wakapolres Polres Karimun, Isa Imam Syahroni menjelaskan, persetubuhan DI dan ASA dilakukan di Warung Gerobak Puakang.

"Persetubuhan kedua korban pada (19/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian dilakukan di warung gerobak Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun," ucap Wakapolres, Isa Imam Syahroni.

5 Pria di Bali Cabuli Gadis di Bawah Umur Secara Gantian, Sempat Ancam Sebar Foto Syur Korban

Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan selama 1 bulan.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji itu, setelah merayu korban dengan modus akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya terjadi apa-apa atau hamil.

“Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali,” jelasnya seperti dikutip dari TribunBatam.id dengan judul AWALNYA Kenalan di Facebook, Seorang Pemuda di Karimun Larikan Remaja dan 'Nodai' Korban.

Identitas pelaku tidak tamat sekolah SD bahkan tidak mempunyai pekerjaan, sementara ASA diketahui anak yang nakal.

Dari kasus itu, pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian baik dari tersangka maupun korban.

Atas perbuatannya, pelaku DI (19) dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Komnas PA Sebut SMA SPI Lecehkan Hingga 25 Siswa, Kepsek: Kaget dengan Pemberitaan yang Tak Sesuai

Di pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Ibu korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Karimun karena berhasil menemukan anaknya yang hilang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Karimun karena telah berhasil menemukan anak saya yang hilang,” ucapnya Apri ibu korban dengan singkat.

Ia hanya meminta kepada polisi untuk menindak pelaku sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Lurah di Tanjungpinang Tega Cabuli 2 Bocah

Pencabulan terhadap bocah di bawah umur juga terjadi di Tanjungpinang.

Seorang oknum Lurah di Tanjungpinang Batam dilaporkan ke polisi.

Ia diduga kuat telah menggali dua bocah perempuan. 

Oknum Lurah di Tanjungpinang yang belum diketahui identitasnya itu datang menyerahkan diri ke polisi.

 Biadap, Pria di Sumatera Utara Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental Usai Lihat Korban Elus Dada

 5 Pria di Bali Cabuli Gadis di Bawah Umur Secara Gantian, Sempat Ancam Sebar Foto Syur Korban

Ilustrasi
Ilustrasi (suarapapua)

Kedua bocah perempuan tersebut masing-masing berusia 11 dan 13 tahun.

Kedua korban mengaku telah digauli belasan kali oleh oknum lurah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban. 

"Iya benar kita baru terima laporannya pada Rabu (26/05/2021) kemarin," ujarnya, Kamis (27/5/2021).

 Tega Sekap & Cabuli Gadis Selama 4 Hari, Remaja di Madura Diamankan Saat Tidur, Terkejut Ada Polisi

"Korban pertama umurnya 11 tahun dan kedua umur 13 tahun," ucapnya.

Rio menyampaikan, antara korban dan oknum tersebut masih ada hubungan keluarga.

Oknum tersebut juga telah melakukan aksi bejatnya dari 2020 lalu.

"Pengakuan, korban sudah 16 kali dicabuli," ucapnya.

Modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura mengantar korban ke rumah temannya.

"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucapnya.

Saat di rumah itu, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban seperti dikutip dari TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Lurah Di Tanjungpinang Ini Tak Bermoral, Ikut-ikutan Gauli Paksa Dua Bocah Perempuan.

Tak hanya oknum lurah tersebut, ternyata ada dua pelaku lain yang menggauli korban. 

Satu dari dua pelaku berinisial RZI (31) ternyata juga masih kerabat dari korban, sedangkan pelaku lainnya hanya kenalan korban.

"Pelaku inisial RZI telah kita amankan dan kita masih lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sedangkan pelaku ketiga masih dalam penyidikan polisi.

Anak DPRD Bekasi Rudapaksa & Jual Bocah 15 Tahun

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AT (21), anak dari seorang anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun.

Penetapan tersangka terhadap AT dilakukan Rabu (19/5/2021) ini.

"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi, Rabu.

 Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Masjid yang Viral Ditangkap Petugas, Masih Berstatus Pelajar

 Perampok Gagal Rudapaksa Pengantin Baru, Sempat Sekap Suami Korban & Pergi Pamit Bilang Makasih

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Aloysius mengatakan, AT sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan penyidik yang sudah dilayangkan dua kali terkait kasus rudapaksa yang ditudingkan itu.

Polisi sudah pernah mendatangi rumah AT untuk menjemput paksa.

Namun, orangtua AT menyatakan anaknya sudah melarikan diri.

"Sekarang anggota melakukan pencarian karena anggota dua kali melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang," kata dia.

 Anak DPRD Bekasi Rudapaksa Bocah 15 Tahun, Dijual 5 Kali Sehari Layani Pria hingga Kena Penyakit

Keluarga korban melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu. 

Ibu korban membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.

"Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi," kata ibu korban pada 14 April lalu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta.

Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata ibunda korban.

Selama menjalani berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.

Keluarga korban lalu melaporkan tindak kekerasan tersangka itu ke polisi. Saat itu baru korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk dia pernah diperkosa.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban.

Ibu korban juga mengungkapkan, putrinya mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosanya.

Korban harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis terkait sakit itu.

Ibunda korban mengaku, keluarga tersangka pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya.

Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Polisi Akhirnya Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan".

Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi turut memberikan pendampingan psikososial terhadap PU (15) yang mengaku diperkosa oleh pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi yang sudah dilaporkan keluarga korban ke polisi beberapa waktu lalu.

Ilustrasi
Ilustrasi (steemit.com)

Komisioner KPAD Bekasi Novrian mengungkapkan, berdasarkan pengakuan PU kepada KPAD, dia juga dijual kepada pria hidung belang.

"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian, Senin (19/4/2021), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Baca juga: Bertamu ke Rumah Teman, Pria di Sumut Rudapaksa Tuan Rumah, Ancam Bunuh & Bungkam Mulut Korban

Baca juga: Curhat Emak-emak Sekitar Hotel Cynthiara Alona yang Jadi Sarang Prostitusi: Saya Kalau Lihat Malu

Praktik perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi itu dilakukan melalui aplikasi media sosial yang disebut MiChat.

Adapun aplikasi media sosial tersebut diduga dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.

Praktik prostitusi tersebut dilakukan di sebuah kamar rumah kos Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," kata Novrian.

Selama diminta untuk melayani pria hidung belang, PU juga diduga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.

"Jelas ada manipulasi sebenarnya karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan secara sosial," ucap Novrian.

Kronologi

Keluarga PU melaporkan AT ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

Ibu korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

LF menjelaskan, kronologi dugaan asusila itu bermula saat putrinya memiliki hubungan dengan AT.

Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF, dikutip dari Tribunjakarta.com dengan judul "Pengakuan Mengejutkan Remaja Dijerumuskan di Bekasi: Dijual Lewat MiChat hingga Layani 5 Pria Sehari"

Selama berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Keluarga korban yang mengetahuinya bermaksud melaporkan tindak kekerasan terduga pelaku ke polisi.

Saat itulah korban baru membuka semua perbuatan terduga pelaku, yang juga pernah mengajaknya bersetubuh.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar LF.

Terbaru, LF menyebutkan bahwa putrinya mengalami penyakit kelamin yang diduga tertular akibat perbuatan asusila yang dialami.

Diancam Cabut Laporan Polisi

Remaja perempuan inisial PU (15) yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Bekasi, AT (21), kerap mendapatkan intervensi.

Ibu korban, LF (47) mengatakan, putrinya beberapa kali mendapatkan pesan singkat dari terduga pelaku untuk mencabut laporan kasus pemerkosaan tersebut.

LF telah melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

"Dari pihak pelaku WA (whatsapp) ke anak saya agar dicabut laporannya," kata LF saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).

LF mengatakan, kalau ponselnya belum lama ini hilang. Karena itu, permintaan pencabutan laporan dikirim terduga pelaku ke anaknya.

"Berhubung ponsel saya ilang, jadi pelaku menghubungi WA anak saya," kata LF.

Sebelumnya, seorang pria berinisial AT (21) dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan inisial PU (15).

Keluarga korban melaporkan AT yang disebut-sebut sebagai anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021).

Adapun laporan korban teregister dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF menyatakan bakal menempuh jalur hukum dari kasus yang dialami putrinya. Sebagai langkah awal, dia mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi.

Polisi sudah menerima laporan dan sedang melakukan menyelidikan terkait kasus tersebut.

(Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar) (Kompas/ Muhammad Isa Bustomi) (TribunPekanbaru) (TribunBatam/ Yeni Hartati)

#Karimun

BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Pria di Karimun Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Usia 16 Tahun, Rayu Korban Mau Tanggung Jawab Jika Hamil.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved