Istri Pejabat Dinkes Lebak yang Aniaya Bayinya Sendiri Ternyata Sering Gigit Suami Tiap Cekcok

Ternyata, selain tega aniaya bayi, mama muda bertato inisial PT (25) juga sering menggigit suaminya sendiri.

(istimewa)
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian. 

Mendapat serangan tak terduga dari suami, PT membalas dengan menggigit lengan sang suami.

"Pelaku ini sempat melawan dengan cara menggigit lengan sang suami," tegasnya.

Tak kuat dengan perlakuan istri, suami PT pun langsung melaporkannya ke ketua RT setempat.

Diakui IW, istrinya yang baru dinikahi 11 bulan itu dikenal garang.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

IW warga Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Lebak itu lantas menunjukkan beberapa luka gigitan.

Terlihat ada beberapa luka gigitan di bagian tangan, sebagian luka itu telah mengering.

Hasil luka tersebut kemudian sempat divisum dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lebak.

IW mengatakan, kekerasan berupa gigitan di lengan tersebut sering dialami saat dirinya bertengkar dengan sang istri.

"Ini awalnya cekcok ya. Saya pergi ke kantor cuma enggak pulang," kata IW.

Tak hanya dirinya, sang bayi yang baru berusia 14 hari juga kerap disiksa dan diancam akan dilukai dengan senjata tajam.

"Ini ada luka di tangan, setiap ribut ya gigit. Ada ancaman juga ke anak pakai senjata tajam," ucapnya.

Selain aniaya bayi, mama muda bertato juga galak, suka mengigit suami tiap cekcok
Selain aniaya bayi, mama muda bertato juga galak, suka mengigit suami tiap cekcok (kolase Youtubetribunwow/istimewa)

Saat ini pihak Polres Lebak terus memeriksa pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Atas perbuatan itu, pelaku terancam dipenjara 5 tahun.

"Ancaman lima tahun penjara paling lama," ujar Indik, dikutip dari TribunnewsBogor.com dengan judul Siksa Bayi Usia 15 Hari, Mama Muda Ini Ternyata Sering Gigit Suami Tiap Ribut, Begini Kronologinya

Hal itu karena pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*) (TribunBogor/Uyun)

(TribunBogor/TribunBanten)

#penganiayaan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved