Kecanduan Game, Remaja di Padang Lakukan Pencurian Hingga 11 Kali, Pelaku: 'Melihat dari YouTube'

Pengakuan remaja di Padang yang lakukan pencurian hingga 11 kali, uangnya untuk top up game online.

Editor: Irsan Yamananda
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang remaja di Padang nekat melakukan pencurian hingga sebelas kali.

Saat ditanya, ia melakukan hal tersebut untuk top up game online.

Pelaku mengaku tak belajar mencuri dari siapapun, melainkan melihat YouTube.

Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang remaja berinisial MI (16).

Remaja tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian.

MI panggilan I (16) merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pria di Kalbar Sodomi Bocah Usia 13 Tahun, Kenal di Game Online, Berawal Tanya Sudah Sunat Belum

Ngeluh Tak Enak Badan, Siswi SMP di Banyumas Meninggal Diduga karena Kecanduan Game, Ini Kata Dokter

Pelaku pencurian saat diamankan di Polresta Padang, Senin (7/6/2021).
Pelaku pencurian saat diamankan di Polresta Padang, Senin (7/6/2021). (TribunPadang/ Rezi Azwar)

Ia diamankan karena kedapatan melakukan pencurian pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Pelaku kedapatan melakukan pencurian di Konter Pinzy, Simpang Alai, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di Kota Padang, Sumbar.

Barang-barang yang diambil aksesoris HP, powerbank, headset hingga kotak amal.

Cucu di Aceh Bunuh Nenek Demi Chip Game Online, Dorong dari Tangga, Lalu Mencekiknya

"Sudah sebanyak 11 kali.

Uangnya untuk main game online.

Top up PB," kata pelaku inisial MI (16), Senin (7/6/2021).

Ia mengaku, tidak belajar dari siapapun ataupun yang mengajaknya untuk melakukan pencurian.

Namun, melakukan pencurian atas keinginan sendiri dan agar dapat bermain game online.

"Tidak belajar mencuri dari siapapun, melihat dari Youtube saja," katanya.

Ia juga mengakui, dirinya pernah menjadi korban tersengat listrik pada tahun 2020 yang lalu.

"Dulu tersengat listrik akibat mengejar layang-layang," katanya.

Pelaku mengalami insiden tersengat aliran listrik pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

MI tersengat kabel listrik tegangan tinggi di Jalan Gajah Mada, Simpang Alai, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.

Kesal Tak Temukan Uang untuk Top-up Game di Rumah yang Dibobol, Bocah Bakar Kediaman Tetangga

Saat itu, pelaku tersengat listrik akibat mengejar layangan yang putus sampai ke bagian atap rumah seperti dikutip dari TribunPadang.com dengan judul Belajar Mencuri dari Youtube, Remaja di Padang Bobol Konter HP Demi Top Up Game Online.

Akibatnya, inisial MI mengalami luka bakar di bagian pundak, betis kaki kiri dan kanan.

Saat itu kondisinya masih sadarkan diri dan dibawa oleh personel lalu lintas Polresta Padang ke RS M Djamil Padang.

Kasus Kecanduan Game Online Lainnya

Demi membeli chip game online, seorang remaja nekat membunuh neneknya sendiri secara keji.

Ialah ABS (18) yang akhirnya dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara setelah membunuh neneknya, Ribut (61) demi mendapatkan uang untuk membeli chip game.

Tak sendirian, ABS beraksib bersama seorang temannya BWY.

Motif kasus cucu bunuh dan rampok nenek sendiri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh berhasil terungkap.

Belakangan diketahui, pelajar SMA berinisial ABS (18) tega melakukan perbuatan keji kepada neneknya Ribut (61) gara-gara game online.

ABS diketahui ingin membeli chip game online.

Namun lantaran tak punya uang dan penghasilan, ia memilih bunuh dan rampok korban.

Baca juga: Kesal Tak Temukan Uang untuk Top-up Game di Rumah yang Dibobol, Bocah Bakar Kediaman Tetangga

Baca juga: Cerita Korban Rampok di Gresik, Rambut Istri Dijambak 20 Menit, Suami Terkulai Lemas Minta Ampun

Fakta baru tersebut disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.

Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan korban dipengaruhi narkoba.

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

ABS dan BWY saat melakukan reka ulang perampokan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Nek Ribut di Mapolres Aceh Tamiang.
ABS dan BWY saat melakukan reka ulang perampokan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Nek Ribut di Mapolres Aceh Tamiang. (Serambinews.com/Istimewa)

Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa korban.

“Tapi gak kesampaian, karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati, dikutip dari SerambiNews.com dengan judul Miris! Remaja Ini Tega Merampok & Membunuh Neneknya Sendiri Gara-gara Ingin Membeli Chip Game Online

Diketahui pembunuhan ini dilakukan ABS bersama temannya dengan mendatangi rumah korban Ribut (61), di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Namun keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.

Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.

Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.

Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.

Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.

Aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemani almarhumah di rumah itu.

Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.

Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.

Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.

ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.

Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.

Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.

Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.

Atas kejahatan ini, ABS dijatuhi hukuman penjara 9,5 tahun sedangkan BWY dihukum penjara tujuh tahun.

Vonis ini dijatuhkan PN Kualasimpang pada Senin (10/5/2021).

(SerambiNews.com/Rahmad Wiguna)(TribunPadang/ Rezi Azwar)

#perampokan #pembunuhan #Padang

BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Kecanduan Game Online, Remaja di Padang 11 Kali Lakukan Pencurian, Pelaku: 'Melihat dari YouTube'.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved