Pria di Kalbar Sodomi Bocah Usia 13 Tahun, Kenal di Game Online, Berawal Tanya Sudah Sunat Belum

Kronologi pria di Kalimantan Barat sodomi bocah berusia 13 tahun, keduanya pertama kali kenal via game online.

Editor: Irsan Yamananda
suarapapua
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang pria di Kalimantan Barat tega menyodomi bocah yang masih berusia 13 tahun.

Keduanya pertama kali kenalan lewat game online.

Berikut kronologi selengkapnya.

Seorang pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), kini harus menjalankan proses hukum, usai dilaporkan telah melakukan pencabulan (sodomi) terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur, pada Rabu 2 Juni 2021.

Awalnya, pria berinisial KH (28) itu berkenalan dengan korban MI (13) melalui game online, dan kemudian akrab menjadi partner di dalam game online tersebut.

Berselang beberapa waktu, kemudian tersangka menanyakan korban apakah sudah sunat atau belum.

Pengasuh Asrama di Solok Diduga Cabuli 3 Bocah, Berawal dari Korban yang Ngeluh Kesakitan Saat BAB

Pria di Karimun Bawa Kabur & Cabuli Pacar Usia 16 Tahun, Rayu Korban Mau Tanggung Jawab Jika Hamil

Kepolisian Resort (Polres) Kubu Raya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 1 Juni 2021.
Kepolisian Resort (Polres) Kubu Raya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 1 Juni 2021. (Tribunpontianak/ Istimewa)

Dan untuk meyakinkan itu pula, tersangka meminta korban untuk mengirimkan video yang menunjukkan alat vitalnya itu.

Namun nahas, ternyata tersangka meminta itu untuk sebagai bahan ancaman apabila si korban tidak menuruti apa kamauannya yakni pencabulan (sodomi).

Ditinggal Ortu ke Timor Leste, Siswi SMP di NTT Dicabuli Sepupu Hampir Tiap Hari Selama 5 Bulan

Hal itupun disampaikan Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa.

Dan ia mengatakan bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah lebih dari sepuluh kali.

Sebab apabila korban menolak, tersangka pun mengancam akan menyebarkan video alat vitalnya tersebut.

"Kejadian itu terjadi dari bulan Maret hingga April 2021, yang awalnya korban dan tersangka kenal melalui game online. Awalnya usai mengirimkan video tersebut korban pun merasa takut, dan diadakanlah perjanjian bertemu dengan tersangka di Kecamatan Rasau Jaya untuk menghapuw video," terang Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa.

"Namun sebelum dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi). Dan kejadian tersebut terus dilakukan berulang kali atau lebih dari sepuluh kali, karena apabila menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut," sambungnya.

Hal tersebut kemudian berhasil terbongkar, setelah pihak keluarga korban mengetahui, karena melihat isi percakapan chatting WhatsApp antara korban dan tersangka.

Tersangka Pernah Jadi Korban

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved