Kecewa JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab : Lebih Berat Dibandingkan Perkara Korupsi
Rizieq pun membandingkan tuntutan yang dijatuhkan JPU atas hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
Gara-gara Status 'Mantan Napi'
Gara-gara menyandang status narapidana di masa lalu, tuntutan Rizieq Shihab diperberat.
Hal itu merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim.
Pihak JPU meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman yang lebih berat kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
JPU menuntut terdakwa Rizieq dengan hukuman penjara 2 tahun dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, 5 terdakwa lain dalam kasus yang sama dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan yang berlangsung pada November tahun 2020 itu, di mana diperkirakan 10.000 tamu undangan memadati Petamburan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Fakta Penangkapan Munarman Tangan Kanan Rizieq Shihab atas Dugaan Terorisme, Temuan Bahan Peledak
Baca juga: Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan, Hakim Berikan Jawabannya
Dalam acara tersebut, Rizieq mengundang banyak tamu untuk datang ke acara penikahan putrinya yang dibarengi dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jaksa menyebutkan bahwa kegiatan itu berkontribusi pada peningkatan kasus Covid-19 di Petamburan.
Hal yang memberatkan
Rizieq dituntut masa hukuman penjara yang lebih lama, mengingat statusnya sebagai mantan narapidana.