CPNS 2021

Kejaksaan RI Buka 4.148 Lowongan, Formasi Paling Banyak untuk Lulusan SMA / SMK dalam CPNS 2021

Kejaksaan RI resmi membuka 4.148 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Editor: Irsan Yamananda
Grafis Tribunstyle
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNMATARAM.COM - Daftar Formasi CPNS 2021 untuk tingkat SMA/SMK sederajat, kapan jadwal seleksi dibuka?

Meski pendaftaran CPNS 2021 kembali ditunda karena beberapa alasan, melalui sejumlah instansi telah diumumkan formasi untuk lulusan tingkat SMA/SMK sederajat.

Salah satu yang membuka formasi CPNS 2021 cukup banyak adalah Kejaksaan RI.

Kejaksaan RI resmi membuka 4.148 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Sebanyak 494 dari jumlah keseluruhan, diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK sederajat.

Lulusan SMA/SMK sederajat dapat mendaftar CPNS 2021 Kejaksaan RI sebagai pengawal tahanan/narapidana.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan RI di akun Instagram resminya, @biropegkejaksaan, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Batal Dibuka Hari Ini, Simak Penjelasan BKN Terkait Jadwal Seleksi Terbaru

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan, Siapkan Berkas Dasar Dulu

Syarat Pengawal Tahanan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, saat ini, Kejaksaan RI belum mengumumkan terkait syarat seleksi CPNS 2021, khususnya formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.

Jika, merujuk pada seleksi CPNS 2019 atau tahun sebelumnya, Kejaksaan RI juga menetapkan sejumlah syarat bagi pelamar formasi Pengawal Tahanan.

Persyaratan lama ini setidaknya bisa menjadi acuan bagi calon pendaftar formasi Pengawal Tahanan/Narapidana CPNS Kejaksaan RI 2021.

Hal itu karena tidak menutup kemungkinan persyaratan bisa saja bertambah atau berkurang.

1. Pengawal Tahanan untuk formasi pelamar umum

- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved