Anji Terjerat Narkoba

Fakta Baru Kasus Narkoba Anji, Sembunyikan Ganja di Speaker & Baca Buku 'Hikayat Pohon Ganja'

Musisi sekaligus mantan personil band Drive, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kompas.com/ Imam Rosidin
Musisi Anji Manji di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNMATARAM.COM - Alasan Anji memiliki buku Hikayat Pohon Ganja dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

Polisi akhirnya menggelar konferensi pers kasus kepemilikan narkoba Anji eks Drive.

Musisi sekaligus mantan personil band Drive, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Diketahui Anji ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di studio rekaman miliknya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur Jumat (11/6/2021).

Dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya ada ganja, kertas papir, serta speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.

"Dari situ kita mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja tersebut," kata Ady dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Anji Terjerat Kasus Narkoba: Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara, Hingga Alasan Pakai

Baca juga: Wina Natalia Ngaku Tak Tahu Anji eks Drive Pakai Narkoba: Anak-anak Baik, Tahunya Ayahnya Kerja

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa biji-biji ganja dan buku Hikayat Pohon Ganja di rumah Anji di Bandung.

"Di situ (Bandung) kita juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku Hikayat Pohon Ganja."

"Mungkin cukup menarik kenapa ada buku Hikayat Pohon Ganja yang juga pernah kami amankan sebelumnya, terhadap tersangka yang satunya," tambahnya.

Polisi pun mengungkapkan alasan Anji memiliki buku Hikayat Pohon Ganja tersebut.

Menurut polisi, buku tersebut berguna untuk memberikan edukasi bagi Anji terkait ganja itu sendiri.

"Jadi memang pengakuan dari saudara AN ini bagian dari edukasi kepada yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri."

"Karena sekarang sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi memang itu bukan ranah kita Kepolisian."

"Ini adalah informasi yang kita dapatkan dalam pemeriksaan tersebut. Kenapa di sana dilegalkan, di sini tidak. Ini adalah bagian dari edukasi kepada yang bersangkutan," terang Ady.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved