Ditangkap Saat Main Belakang dengan Istri Orang, Oknum Kades di Lamongan Ternyata Juga Pakai Narkoba

Oknum Kepala Desa (Kades) di Lamongan ditangkap karena main belakang dengan istri orang.

Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Oknum Kades di Lamongan digerebek karena selingkuh dengan istri orang.

Selain itu, ia juga diketahui mengonsumsi narkoba.

Berikut ulasan selengkapnya.

KBD (46) salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Turi, Lamongan, sempat digerebek bersama selingkuhannya berinisial RNW (30).

Aksi penggerebekan tersebut dilakukan oleh suami RNW, AGF (49) dengan dibantu warga dan aparat kepolisian.

Dalam pemeriksaan, tak hanya berselingkuh, oknum kepala desa dan RNW rupanya positif mengonsumsi narkoba.

Ternyata juga konsumsi narkoba

Dicurigai Sejak April, Kades di Jatim Selingkuh dengan Istri Orang, Sempat Sembunyi di Atas Plafon

Curiga Selingkuh, Suami Bawa Istri ke Rumah Kosong Berkedok Jalan-jalan, Korban Dicekik Hingga Tewas

Dalam kejadian penggerebekan pada 4 Juni 2021 dini hari itu, pihak kepolisian memang tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di lokasi.

Namun dari hasil tes urine yang dilakukan, keduanya diketahui positif mengonsumsi narkoba.

"Kami memang tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi, hanya saja setelah dites hasilnya positif. Kedua-duanya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).

Miko menjelaskan, pihaknya sudah menanyakan perihal narkoba kepada kepala desa dan selingkuhannya tersebut.

Namun berulang kali pertanyaan itu dilontarkan oleh pihak kepolisian, baik KBD maupun RNW menolak mengakuinya.

Dua kali dites urine

Bahkan, pihak kepolisian sampai dua kali melakukan tes urine guna memastikan dugaan tersebut.

Hasil dua kali tes urine ternyata juga menunjukkan mereka berdua positif mengonsumsi narkoba sebelum penggerebekan.

"Pada tes pertama hasilnya positif. Kemudian kami pastikan dengan tes kedua, hasilnya juga positif," ucap Miko.

Saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengetahui, dari mana kedua orang yang berselingkuh itu mendapatkan barang haram tersebut.

Mulai hari ini, Kamis (17/6/2021), keduanya 'dititipkan' di panti rehabilitasi pengguna narkoba di Sidoarjo.

Sebelum Tewas Digigit Anjing Rabies, Reza Sempat Bertingkah Mirip : Lidah Menjulur & Air Liur Keluar

"Karena kami tidak menemukan barang bukti, dan mereka berdua juga tidak mengakui, maka keduanya kami rehabilitasi di rumah, panti rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo per hari ini, 17 Juni," kata Miko.

Untuk proses hukum, Miko mengatakan, hingga saat ini masih tetap berjalan meski mereka harus menjalani proses rehabilitasi narkoba di salah satu panti yang berada di Sidoarjo.

Sebelumnya, seorang suami berinisial AGF melapor ke polisi karena tidak terima dengan kelakuan istrinya.

AGF melaporkan perselingkuhan yang dilakukan RNW dengan oknum kepala desa seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Oknum Kepala Desa dan Wanita yang Digerebek Suaminya Saat Selingkuh Ternyata Positif Narkoba".

Saat polisi melakukan penggerebekan, RNW dan oknum kepala desa tersebut mengakui telah menikah secara siri.

2 Kades di Pati Ketahuan 'Nge-room' Bersama Pemandu Karaoke

Di tempat lain,

Dua oknum Kepala Desa (Kades) terjaring razia petugas gabungan tengah asyik "nge-room" ditemani wanita pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan data Polres Pati, seorang oknum kades di Kecamatan Gabus terciduk penertiban di Kafe Diva Kecamatan Juwana dan seorang oknum kades di Kecamatan Trangkil terciduk di Kafe New Merdeka Kecamatan Pati.

Bupati Pati Haryanto membenarkan perihal tersebut.

Menurutnya, kedua kades tersebut terjaring razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Polres Pati dan Satpol PP Pati.

 Terindikasi Depresi, Begini Nasib Terkini Oknum Polisi yang Maki Awak KRI Nanggala yang Gugur

 Teriakan Tak Didengar, Pemandu Lagu Digilir 5 Pengunjung Karaoke, Tubuh Dibekap & Dipegangi

Petugas gabungan menggelar razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus penertiban saat Ramadhan di tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pati, Jateng, Kamis (29/4/2021) malam.
Petugas gabungan menggelar razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus penertiban saat Ramadhan di tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pati, Jateng, Kamis (29/4/2021) malam. (DOKUMEN POLRES PATI)

Razia dilakukan dalam rangka penertiban tempat hiburan saat bulan suci Ramadhan.

Haryanto sendiri mengaku geram dengan perilaku kedua kades tersebut.

"Iya benar. Razia semalam.

Dua Kades yang tidak patut dijadikan contoh apalagi ini bulan suci Ramadhan.

Sesuai peraturan, kami kenakan sanksi denda dan tentunya terima sanksi moral dari masyarakat," tegas Haryanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

 Pengacara Sierra Bongkar Pertemuan Awal Model & Pejabat BUMN Hingga Ada Hubungan Gelap: Karaoke Elit

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, dalam razia yang digelar pada Kamis (29/4/2021) malam tersebut, diamankan 70 orang selaku pemandu karaoke, pengunjung karaoke dan pengelola karaoke dari lima tempat karaoke yang nekat beroperasi.

Petugas gabungan juga menyita 35 botol minuman keras.

Sesuai Perda Kabupaten Pati, puluhan pelanggar selanjutnya diserahkan ke Satpol PP untuk menjalani rapid antigen serta penindakan.

"Hasilnya negatif semua," kata Arie seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "2 Oknum Kades Terciduk "Nge-room" dengan Wanita Pemandu Karaoke, Ini Kata Bupati Pati".

Sekretaris Satpol PP Pati Imam Kartiko menambahkan, usai menjalani rapid antigen, seluruh pelanggar yang terjaring razia itu dikenakan sanksi sesuai peraturan PPKM.

"Pengusaha karaoke kami denda Rp 1 juta. Pengunjung dan pemandu karaoke kami denda masing-masing Rp 100.000. Kemudian ada juga kades yang kami denda Rp 300.000," pungkas Imam.

(Kompas / Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

#Lamongan #JawaTimur

BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Ditangkap Ketika Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Kades di Lamongan Ternyata Juga Pakai Narkoba.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved