Tuduh Nenek Curi Palu, Cucu di Jambi Pukul Korban Pakai Gagang Sapu, Langsung Lari Seusai Menganiaya

Kronologi kasus penganiayaan cucu pada neneknya di daerah Jambi, berawal dari tuduhan curi palu besi.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi - Cucu di Jambi aniaya neneknya setelah menuduh korban curi palu besi 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan cucu terhadap neneknya terjadi di Jambi.

Pelaku diketahui bernama Wilson alias Yoga (19).

Sementara korban yang juga nenek pelaku bernama Asma Binti Ibrahim (80.

Keduanya merupakan warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi.

Pelaku tega memukul neneknya hanya karena masalah sepele.

Ia menuduh korban mencuri palu besi atau tukul besi.

Ketua Koperasi Sawit di Riau dan Adik Iparnya Aniaya Istri: Korban Dicekik, Didorong, Lalu Ditindih

Istri Pejabat Dinkes Lebak yang Aniaya Bayinya Sendiri Ternyata Sering Gigit Suami Tiap Cekcok

Cucu Aniaya Nenek di Pauh, Sarolangun 1 Juni 2021
Cucu Aniaya Nenek di Pauh, Sarolangun 1 Juni 2021 (TribunJambi)

Insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu, 26 September 2020 silam sekira jam 12.00 WIB.

Kala itu, korban tengah membersihkan teras rumahnya menggunakan sapu.

Tak lama berselang, pelaku keluar dari dalam rumah.

Ia menghampiri korban dan bertanya soal keberadaan palu besi.

Incar Harta Warisan, Suami di Riau Aniaya Istri, Korban: Padahal Kebun Sawit Milik Orangtua Saya

Kemudian korban menjawab tidak tahu, akan tetapi tiba-tiba tanpa sebab pelaku marah kepada korban dan mengatakan korban maling tukul besi tersebut, kemudian cucu korban memukul korban selaku nenek nya dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi.

Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka memar dan luka robek di bagian tangan kanan korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah korban seperti dikutip dari  TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Gara-gara Hal Sepele, Cucu Aniaya Nenek Hingga Robek di Pauh Sarolangun.

Atas peristiwa tersebut korban tidak menerima atas perlakuan cucunya dan melaporkan kejadian ke Polsek Pauh. Kapolres Sarolangun AKBP sugeng wahyudiyono, melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, membenarkan kejadian tersebut.

kepolisian langsung berupaya melakukan pengkapan pelaku.

Hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 Wib. Unit Reskrim polsek Pauh mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah melarikan diri beberapa bulan sering bermain ke rumah sumber informasi petugas.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pauh langsung menuju ke rumah sumber informasi yang berada di Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh, Setelah mengetahui keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan polisi berupa 1 (Satu) buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver, 1 (satu) lembar surat Visum Et Revertum Puskesmas Kecamatan Pauh.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara,” katanya.

Kasus Penganiayaan Lain

Ilustrasi - Suami aniaya istri gara-gara harta warisan kebun sawit
Ilustrasi - Suami aniaya istri gara-gara harta warisan kebun sawit (Shutterstock)

Pelaku penganiayaan terhadap istri di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Tambang Iptu M Harris Saputra ketika dikonfirmasi Kompas.com membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.

"Benar, pelaku sudah ditangkap Rabu (9/6/2021) sore, dikediamannya di Perumahan Villa Taman Raya Raudha, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru," ujar Harris melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2021).

Dia mengatakan, pelaku berinisial HE (45).

Pelaku ditangkap karena telah terbukti menganiaya istrinya, I (39).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tersangka kita lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Harris.

Dijelaskannya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada Minggu (30/5/2021), di areal kebun sawit, di Dusun IV Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Incar Harta Warisan, Suami di Riau Aniaya Istri, Korban: Padahal Kebun Sawit Milik Orangtua Saya

HE yang diketahui sebagai ketua koperasi sawit, menganiaya istrinya dengan dibantu oleh adik iparnya berinisial JO.

"Korban saat itu panen sawit di kebun.

Lalu, pelaku datang sambil mengatakan kenapa kau panen sawit ini.

Tersangka HE langsung mencekik leher korban dan menyuruh adiknya JO untuk mengambil handphone yang sedang dipegang korban," sebut Harris.

Selanjutnya, JO mengambil handphone milik korban dan membuangnya ke Sungai Kampar yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Aniaya Istri karena Panen Sawit di Riau, Sang Suami Akhirnya Ditangkap Polisi".

Tak sampai disitu, adik ipar pelaku juga mencekik leher korban dengan tangan kanannya sekuat tenaga dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah lalu menindig tubuh korban dan mencekiknya.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tambang.

Polisi pun bergerak meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penangkapan lebih dari sepekan setelah menerima laporan.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (39) dianiaya oleh suaminya berinisial HE.

Ia mengaku dicekik oleh suaminya. Peristiwa itu terjadi di kebun sawit milik korban di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kepada Kompas.com, I bercerita kalau dirinya diduga dianiaya sang suami pada Minggu (30/5/2021), sekitar pukul 17.45 WIB.

"Saya waktu itu sedang panen sawit terus dia datang ke kebun sama saudaranya empat orang dan satu anak kami yang paling tua. Dia marah ke saya kenapa sawit masih di panen, padahal kebun ini milik orangtua saya," ujar I, Sabtu (5/6/2021).

Disaat suaminya sedang marah, korban memvideokannya.

Namun, terduga pelaku menyuruh adiknya untuk merampas handphone.

Terduga pelaku memegang korban, sedangkan adiknya mengambil paksa handphone lalu dibuang ke Sungai Kampar.

"Saya berusaha merebut handphone, tapi saya dipegang sama dia (suami).

Leher saya dicekiknya.

Adiknya juga ikut mencekik dan menindih tubuh saya hingga saya susah bernapas," akui I.

Di lokasi kejadian, sebut dia, ada saksi yang melihat kejadian itu, yaitu dua orang tukang panen sawit dan satu wanita teman korban.

"Saya minta tolong sama tukang panen, tapi dikejar (sama suami) lalu ditamparnya.

Tukang panen pun pergi dari lokasi.

Sedangkan saya sudah mau mati ditindih adiknya karena susah bernapas," kata I.

I menjelaskan, statusnya dengan terduga pelaku sudah bercerai secara agama sejak 7 Desember 2020 lalu.

Sedangkan cerai secara hukum negara masih dalam proses di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Riau.

"Dia tidak mau pisah sama saya, tapi saya tak anggap dia suami lagi.

Saya sudah tak tahan dianiaya.

Dia pun juga sudah nikah sirih dengan wanita lain.

Jadi, kebun sawit tak boleh dipanen sama dia, padahal punya orangtua saya.

Hasil panen juga buat biaya sekolah dan makan dua anak sama saya.

Anak yang paling tua sama dia (suami)," kata I.

Sejak menikah 1999 silam, I juga mengaku sudah sering mengalami kekerasan dari suaminya.

Mulai dari dipukul, ditendang, ditampar hingga kepala dibenturkan ke dinding.

Bahkan, korban mengaku sering diancam dibunuh.

"Dia sudah berapa kali mau bunuh saya.

Memang dia itu mau membunuh saya, biar kebun sawit dan semua harta bisa dikuasainya.

Padahal kebun sawit dan semua harta milik orangtua saya.

Dia cuma terima enaknya saja.

Dia ambil mobil dan rumah terus dikasih ke istri barunya itu.

Sedangkan saya sendiri sekarang ngontrak rumah," kata I.

#Jambi #Penganiayaan

(TribunJambi/ Rifani Halim)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved