KBM Kembali Daring dan Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup Sementara, Ini Aturan PPKM Mikro Terbaru
Berikut 11 peraturan lengkap PPKM Mikro yang mulai berlaku pada hari Selasa, 22 Juni 2021.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat oleh jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perlu diketahui, PPKM Mikro adalah kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Namun, ada pengecualian untuk beberapa sektor esensial.
PPKM Mikro yang terbaru mengatur 11 hal.
Mulai dari kegiatan belajar mengajar, pariwisata, hingga hajatan.
PPKM Mikro ini lebih diperketat menyusul adanya lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.
• Kasus Covid Naik, Ngabalin Sebut karena Warga Nekat Mudik: Berbusa-busa Mulut Presiden Mengingatkan
• Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Indonesia 2021, Menag: Semoga Ujian Covid-19 Segera Usai
Presiden Jokowi meminta agar kebijakan PPKM mikro lebih diperketat lagi.
Hingga berita ini ditulis, ada 87 kabupaten/kota dengan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
PPKM Mikro terbaru akan diberlakukan kembali mulai hari Selasa, 22 Juni 2021.
Kebijakan ini akan berlaku hingga dua pekan ke depan atau tepatnya hingga 5 Juli 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."
"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).