Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kawasan Polsek Jailolo Selatan, Korban Diancam Masuk Bui

Bukannya membina remaja tersebut, Briptu II justru memanfaatkan momen penangkapan remaja itu untuk melampiaskan nafsu birahinya.

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi - Bukannya membina remaja yang diciduknya, Briptu II justru memanfaatkan momen penangkapan remaja itu untuk melampiaskan nafsu birahinya. 

TRIBUNMATARAM.COM - Briptu II kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah merudapaksa seorang remaja berusia 16 tahun di kawasan Polsek.

Bukannya membina remaja tersebut, Briptu II justru memanfaatkan momen penangkapan remaja itu untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Ia mengancam akan memenjarakan korban jika menolak melayaninya.

Kasus rudapaksa yang dilakukan Briptu II terhadap remaja ini pun viral di media sosial.

Ia dikecam karena tak melindungi korban yang masih di bawah umur.

Ilustrasi - Oknum polisi rudapaksa remaja 16 tahun di kawasan Polsek.
Ilustrasi - Oknum polisi rudapaksa remaja 16 tahun di kawasan Polsek. (suarapapua)

Pria yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara ini pun kini terancam 15 tahun penjara.

Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.

Baca juga: Kecanduan Nonton Film Dewasa, Siswa Kelas 4 SD Nekat Berbuat Asusila pada Bocah 6 Tahun

Baca juga: Pesan Tak Dibalas, Pria di Tasikmalaya Sebar Video Asusila Pacar yang Masih SMP, FB Korban Dibajak

Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.

Kronologi kejadian

Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.

Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.

Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.

Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Briptu II jadi tersangka, terancam 15 tahun penjara

Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.

Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."

"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."

"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

Kasus Serupa

Seorang oknum anggota polisi di Pontianak yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, anggota berinisal DY dan berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

 Kematian Polisi di Pondok Ranggon seperti Bukan Dibegal Tapi Tindak Kriminal, Harta Korban Utuh

Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully

Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.

 Bocah SD Dicabuli Ayah selama 4 Tahun, Terungkap setelah Curhat ke Tante, Pelaku Ancam Ceraikan Ibu

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.n

Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.

Menurut Komarudin, DY sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

Hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap  karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.

Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)

Berita tentang pelecehan lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved