Aksi Bejat Briptu Nikmal Bawa & Rudapaksa Remaja Usia 16 Tahun di Kantor Polisi, Sempat Ancam Korban

Perbuatan bejat Briptu Nikmal bawa lalu rudapaksa remaja usia 16 tahun di kantor polisi daerah Maluku Utara.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi - Polisi di Maluku Utara rudapaksa remaja berusia 16 tahun di kantor polisi. 

Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.

Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh seorang anggota polisi dan dibawa ke markas polsek menggunakan mobil patroli.

Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.

Setibanya di mapolsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, di kantor polisi, Briptu Nikmal merudapaksa korban.

Tersangka pun sempat mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa ini.

Kasus Serupa

Kekejian Aipda Roni Syahputra membunuh dua gadis RP (21) dan AC (13) setelah menyekap dan merudapaksa mereka dibacakan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/2021).

Kronologi pria 45 tahun ini menghabisi nyawa dua gadis itu disaksikan istrinya sendiri pun disampaikan dengan jelas oleh jaksa.

Malang dialami RP  dan AC, melaporkan kehilangan barang justru menjadi awal petaka nyawa mereka melayang.

Pertemuan dengan Aipda  Roni Syahputra hari itu rupanya berakhir kematian keduanya.

Berdalih menemukan barang hilang yang dimiliki RP, Roni memancing gadis itu untuk menemuinya.

Meski sempat ditolak, Roni tak hilang akal.

Ia pun berhasil mengajak RP yang ditemani AC, tetapi petaka mulai menghampiri.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kawasan Polsek Jailolo Selatan, Korban Diancam Masuk Bui

Baca juga: Kisah Sopir di NTT Dianggap Predator dan Terancam Hukuman Mati: Cara Rudapaksa & Bunuh 2 Korban Sama

Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Aipda Roni Syahputra (45), terancam hukuman mati karena telah merudapaksa dan membunuh dua gadis, RP (21) dan AC (13).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved