Gembok Pintu Gerbang & Matikan Lampu Luar, Kafe di Karawang Bikin Pesta di Tengah Pandemi COvid-19
Sebuah kafe di Karawang ketahuan mengadakan pesta saat kasus Covid-19 melonjak, gembok pintu gerbang & matikan lampu luar untuk kelabui petugas.
TRIBUNMATARAM.COM - Sebuah kafe di Karawang ketahuan mengadakan pesta saat kasus Covid-19 melonjak.
Untuk mengelabui petugas, mereka menggembok pintu gerbang dan mematikan lampu luar.
Aksi tersebut berhasil dibongkar oleh Bupati Karawang dan petugas.
Rupanya, kafe tersebut sedang menyelenggarakan pesta ulang tahun (ultah).
Hal tersebut sontak membuat Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana geram.
Cellicia mengatakan, para tenaga kesehatan (nakes) saat ini sedang berjuang di ICU yang penuh pasien Covid-19.
• Heboh Pasien Dipulangkan Walau Masih Positif Covid-19, RS Wisma Atlet: Udah Tak Bisa Menularkan Lagi
• Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Tiadakan Ibadah Salat Jumat di Zona Merah: Diganti Salat Zuhur

Peristiwa tersebut terjadi setelah Bupati Cellica melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari Kamis, 24 Juni 2021 malam.
Tak sendiri, Bupati ditemani oleh Dandim 0604 Karawang Medi Hariyo Wibowo, dan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra.
Sidak itu dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKMBM).
Saat sidak itulah, mereka mendapati ada tempat hiburan malam masih buka.
• Alami Mual dan Sesak Napas, Aura Kasih Sempat Positif Covid-19: Guys, Gue Dulu Gak Percaya Sumpah
Kafe langgar PPKM, dianggap tidak hargai perjuangan nakes saat ICU penuh pasien Covid
Pintu gerbang digembok dan lampu luar dimatikan untuk mengelabuhi petugas. Video sidak diunggah Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Fitra Hergyana di Instagram.
Video itu kemudian diunggah ulang oleh akun media sosial lain. Salah satunya @hallokrw seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Karawang Darurat Covid Malah Ada Kafe Bikin Pesta Ultah, Bupati Cellica Geram: Mereka Tidak Menghargai Nakes".
Dalam video, nampak petugas gabungan mendatangi sebuah THM di Karawang. Nampak pula Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Dandim 0604 Karawang Medi Hariyo Wibowo, dan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra dalam sidak Kamis (24/6/2021) malam itu.
Pintu THM itu digembok dan lampu luar mati. Namun setelah petugas mendobrak pintu, terdapat sebuah mobil pengunjung parkir. Petugas kemudian mendapati sejumlah orang yang tengah merayakan pesta ulang tahun.
"Bubar semua. Pulang," ujar Cellica dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Satgas kemudian memanggil dan memintai keterangan perwakilan pengelola THM itu. Cellica pun menyebut mereka tak menghargai perjuangan para tenaga kesehatan.
"Kami beri surat peringatan. Kita harus tahu bahwa saat ini Karawang darurat Covid-19. ICU, HCU, dan ruang rawat penuh oleh pasien Covid-19. Mereka tidak menghargai perjuangan para nakes," kata Cellica.
PPKM Karawang, kafe hingga resto harus tutup jam 20.00 WIB
Diketahui dalam PPKMBM, tempat hiburan termasuk THM dan tempat wisata diminta tutup hingga 5 Juli 2021. Pun jam operasional kafe hingga restoran dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Karena itu Cellica mengajak masyarakat yang mengetahui tempat karaoke, kafe atau restoran yang masih buka di atas batas jam buka untuk melapor kepada satgas.
Diketahui, hingga Kamis (24/6/2021) total kasus Covid-19 di Karawang pada 23.615, naik 541 dari hari sebelumnya. Rinciannya 891 orang dalam perawatan, 1.574 isolasi mandiri, dan meninggal 746 orang, naik 35 orang dari hari sebelumnya. Sementara pasien sembuh sejumlah 215 orang.
Aturan PPKM Mikro Terbaru
1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.
Untuk wilayah zona merah, 75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).
Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
• Pria Tantang Pegang Mayat Pasien Covid, Baru Percaya Jika Mati 2 Hari Kemudian, Polisi Gerak Cepat
"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.
Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.
3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen
Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.
5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam
Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.
• Polisi Bakal Datangi Rumah Warga yang Lolos Mudik Lebaran 2021: Demi Tekan Penyebaran Covid-19
6. Kegiatan Konstruksi
Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.
7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara
Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.
Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha, nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.
"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH.
8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup
Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik di zona merah akan ditutup sementara.
Untuk zona lainnya, fasilitas umum diizinkan berjalan dengan pengunjung maksimal 25 persen, sesuai peraturan daerah (perda) dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
• Menkes Ralat Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Beliau Cerdas & Open Minded
9. Kegiatan Hajatan Hanya Boleh 25 Persen Pengunjung
Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
Sementara, pada zona lainnya tetap diizinkan buka dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung, sesuai pengaturan Perda dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
Selain itu, kegiatan hajat masyarakat hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung dari kapasitas.
"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.
10. Seminar di Zona Merah Dihentikan
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.
Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.
11. Pembatasan di Transportasi Umum
Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).
"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan petugas akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan terkait pembatasan kegiatan di daerah zona merah Covid-19.
"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kami perkuat," kata Sigit dalam jumpa pers virtual, Jakarta Senin (21/6/2021).
Sigit mengimbau pusat perbelanjaan, restoran ataupun tempat lainnya yang kerap dikunjungi masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan. Khususnya pembatasan kouta pengunjung hingga jam operasional yang ditentukan.
Jika ketahuan melanggar, kata Listyo, maka tempat tersebut akan diproses penutupan oleh pihak kepolisian.
"Wilayah-wilayah yang lebihi jam operasional kami lakukan penutupan termasuk tentunya yang langgar kami terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar dia.
Oleh karena itu, Sigit meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terbuka dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan zona merah.
"Harapan kami betul-betul dilaksanakan. Imbauan kami wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja."
"Ini mungkin Pemda perlu umumkan sehingga kami sama-sama saling jaga wilayah zona merah yang kemudian harus lakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan pembatasan sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro terkait zona merah dan oranye," tutup Sigit.
Baca berita terkait Penanganan Covid lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas TV/ Nurul Fitriana) (Kompas/ Kontributor Karawang, Farida Farhan)