Hasil TWK 'Disembunyikan', Pegawai KPK Minta Sekjen Tak Ikuti Ingin Pimpinan yang Sewenang-wenang

Alhasil, semakin sulit bagi pegawai KPK yang tak lolos untuk mengetahui di mana letak kesalahan mereka hingga dianggap tak lolos.

KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat masih menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

“Jangan sampai nanti ada aduan di meja Presiden di mana Sekjen sebagai pejabat P2K malah melakukan perbuatan melawan hukum, hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan adalah mutlak milik pegawai yang bersangkutan. Dan sudah kebiasaan di KPK bahwa laporan hasil asesmen selalu diberikan kepada pegawai bahkan diberikan feedback pada pegawai berdasarkan hasil asesmen tersebut. Kenapa hasil asesmen TWK ini malah disembunyikan?” ia heran, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Hasil TWK Belum Diberikan, Pegawai KPK Minta Sekjen Tak Ikuti Keinginan Pribadi Pimpinan

Menurutnya, data hasil asesmen bukanlah data rahasia bagi peserta karena data tersebut bukanlah hasil intelijen sebagaimana disebutkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Data asesmen bukan juga data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hotman mempertanyakan sikap Sekjen KPK yang sepertinya saat ini sudah tidak lagi menaati peraturan perundang-undangan.

Satu di antara aturan yang harus diikuti adalah adalah Transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Bekerjalah dan bertugaslah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi, bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang,” tegas Hotman.

Jokowi Diminta Konsisten dengan Pidatonya

Keputusan Jokowi untuk lepas tangan dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (KPK) yang merugikan 75 pegawainya masih memantik tanda tanya besar.

Sebagai pihak yang memiliki wewenang terbesar terhadap para PNS, Presiden Jokowi malah seolah 'menyerahkan' wewenang itu kepada pihak lain untuk mengurusinya.

Alhasil, hingga kini, polemik TWK KPK masih terus bergulir.

Padahal, di mata pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, seandainya Jokowi tegas dengan pidatonya yang menolak TWK KPK sebagai acuan mengukur kemampuan 75 pegawai KPK, maka masalah itu dapat segera selesai.

Feri menyebut bahwa sebenarnya polemik soal 75 pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat diselesaikan dengan mudah jika Jokowii tidak lepas tangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam polemik TWK KPK (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Presiden Jokowi, menurut Feri, merupakan pimpinan tertinggi PNS yang memiliki kewenangan atas jabatan mereka.

Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: Meski Jokowi Sebut TWK KPK Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian, 51 Pegawai Tetap Dirumahkan, 24 Dibina

Baca juga: Jokowi Angkat Tangan Polemik TWK KPK, 75 Pegawai yang Tak Lolos Kini Gantungkan Harapan di MK

“Kalau presiden komitmen dengan pidatonya yang menyatakan bahwa tes TWK tidak boleh jadi alasan yang serta merta untuk memberhentikan ke-75 pegawai KPK, maka dia mudah kok, berdasarkan Pasal 3 PP No. 17 Manajemen PNS, Presiden itu adalah pimpinan tertinggi PNS yang memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS,” jelas Feri dalam diskusi pada Sabtu (19/6/2021) yang digelar oleh Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY secara daring.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved