Virus Corona

Heboh Pasien Dipulangkan Walau Masih Positif Covid-19, RS Wisma Atlet: Udah Tak Bisa Menularkan Lagi

Pihak Rumah Sakit Wisma Atlet memberikan penjelasan mengenai pasien yang dipulangkan meski masih positif Covid-19.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com
Ilustrasi - Pihak RS Wisma Atlet memulangkan pasien yang masih Positif Covid-19. 

"Kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kemendagri, termasuk besok (hari ini) ditiadakan salat Jumat di masjid," kata Riza, Kamis (24/6/2021) seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Pemprov DKI Putuskan Salat Jumat di Zona Merah Ditiadakan.

 Covid-19 Naik, Risma Sebut Indonesia Tak Bisa Lockdown Seperti Negara Lain: Skala Mikro Udah Betul

 Unggah Video Anak Kecil Ingatkan Bahaya Covid, Hotman Paris: Kuburan Sudah Kepenuhan, Sadar Prokes

Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta meniadakan salat Jumat guna merespons lonjakan kasus covid-19.
Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta meniadakan salat Jumat guna merespons lonjakan kasus covid-19. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Riza mengatakan, wilayah di luar zona merah boleh mengadakan ibadah salat Jumat.

Kendati demikian, mereka tetap wajib untuk  protokol kesehatan secara ketat.

Adapun berdasarkan data, hampir semua kelurahan di DKI Jakarta masuk dalam zona merah.

Riza menambahkan, dari 267 kelurahan di DKI, hanya ada dua kelurahan yang tidak ditemukan kasus Positif.

"Terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, 267 itu 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," kata dia.

 Kasus Covid Naik, Ngabalin Sebut karena Warga Nekat Mudik: Berbusa-busa Mulut Presiden Mengingatkan

Diketahui sebelumnya, DKI Jakarta terus memecahkan rekor kasus positif setiap harinya.

Per Kamis (24/6/2021) kasus harian di DKI Jakarta mencapai angka 7.505 kasus.

Jumlah ini merupakan angka tertinggi, biasanya kasus harian hanya berada diangka lima ribu.

Terkait peniadaan salat Jumat, pihaknya mengimbau umat muslim di zona merah untuk menggantinya dengan salat Zuhur.

Hal ini sebagaimana sesuai dengan Fatwa MUI terkait ibadah di masa pandemi Covid-19.

Aturan PPKM Mikro Terbaru

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved