Tak Terima Vonis 4 Tahun Bui atas Kasus Tes Swab, Rizieq Shihab Akan Banding : Lawan Terus, Takbir!
Meski tuntutan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, tetapi masih dirasa berat oleh terdakwa Rizieq Shihab.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tegaskan Tetap Akan Lakukan Perlawanan, Tolak Vonis 4 Tahun dari Hakim
Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang. (Tribun Network/riz/wly)
Berita Rizieq Shihab lainnya