Warga Ngaku Diminta Rp 1,2 Juta Saat Makamkan Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, UPT: Tak Ada Paksaan
Seorang warga mengaku dimintai uang RP 1,2 juta untuk makamkan jenazah Covid-19 di TPU CIkadut.
TRIBUNMATARAM.COM - Salah seorang warga Kota Bandung membuat pernyataan yang menghebohkan publik.
Warga yang dimaksud bernama Yan Candra.
Ia mengaku dimintai pungutan saat memakamkan saudaranya yang terkonfirmasi Covid-19.
Peristiwa itu, lanjut Yan, terjadi di TPU Cikadut.
Sementara pungutan yang diminta sebesar Rp 1,2 juta.
Yan mengisahkan, pamannya meninggal di RSUD Ujungberung.
• Viral Video Ibu-ibu Tanggapi Prokes, Sebut Padang Aman dan Tak Takut Covid-19: Kenapa Jakarta Panik?
• HAMPIR 1 Juta Vaksin AstraZeneca Bantuan Jepang Masuk Indonesia, Vaksinasi Tekan Covid Digencarkan
"Hari ini uwa (paman) saya meninggal di RSUD Ujungberung karena Covid-19.
Almarhum warga Batununggal, Kota Bandung," ujar Yan, Senin (5/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Warga Kaget Dipungut Rp 1,2 Juta untuk Makamkan Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut".
Yan kemudian mendaftarkan pamannya ke TPU CIkadut.
Tentunya, ia ingin memakamkan jenazah pamannya tersebut.
Namun, ia justru kaget begitu sampai di sana.
• Ini Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Atasi Dampak Pandemi Covid-19, Termasuk Daya Beli
Sebab ada pungutan yang harus dibayarnya.
Padahal pemerintah menyatakan pemakaman untuk Covid-19 bagi warga Kota Bandung gratis.
Pungutan dimasukkan amplop, tidak ada kuitansinya
Yan mengatakan, ada dua jenis uang yang harus dikeluarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/ilustrasi-petugas-pemakaman-jenazah-covid-19.jpg)