Bupati Banjarnegara Izinkan Warga Hajatan Saat Pandemi, Ganjar Pranowo: 'Harus Belajar dari Kudus'

Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kabupaten Banjarnegara belajar dari pengalaman Kudus.

KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo komentari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Banjarnegara. 

Sekarang musti kita segera kerjakan bersama,” tegasnya.

Ganjar pun meminta kabupaten Banjarnegara menyiapkan skenario antisipatif.

Ia mencontohkan, estimasi fasilitas kesehatan dengan mengkhususkan satu rumah sakit untuk penangananan Covid-19.

“Siapkan rumah sakit-rumah sakit rujukan, kumpulkan jadi satu.

Bagi peran dan tugasnya, hitung kapasitasnya, kalau dilakukan ekstensi ada bisa berapa,” ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga meminta Pemkab bisa menghitung kemampuannya untuk menangani lonjakan Covid-19 di daerahnya.

“Yang tidak bisa, sampaikan kepada provinsi, sehingga kami langsung bisa backup.

Nanti kalau provinsi juga enggak sanggup, kami juga akan telepon pusat, sehingga nanti cepat sekali kami bisa merespons seandainya terjadi sesuatu,” terangnya.

Selain itu, ia meminta Pemkab Banjarnegara  belajar dari pengalaman yang terjadi di Kudus beberapa waktu lalu.

“Semua harus belajar dari pengalaman Kudus, dan Kudus sekarang mulai melandai, udah mulai bagus.

Jadi saya harapkan nanti kawan-kawan di Banjarnegara bisa melakukan itu, ya setidaknya siapkanlah satu rumah sakit untuk Covid,” tandasnya.

Berikut beberapa kontroversi yang dilakukan Bupati Banjarnegara saat pandemi:

1. Izinkah warganya gelar hajatan

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono usai menjemput sejumlah warga Desa Kutayasa dan Desa Limbangan yang dimintai keterangan di Mapolres Banjarnegara terkait aksi pentas kuda lumping baru-baru ini.
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono usai menjemput sejumlah warga Desa Kutayasa dan Desa Limbangan yang dimintai keterangan di Mapolres Banjarnegara terkait aksi pentas kuda lumping baru-baru ini. (KOMPAS.COM/Instagram @budhisarwono)

Padahal ada peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Menurut Budhi, kebijakan yang dia ambil ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved