Sambil Sebut 3 Nama Anaknya, Nia Ramadhani Menangis Minta Diampuni & Tak Dipenjara
Sembari tertunduk, Nia memohon ampun atas kesalahannya mengonsumsi barang haram jenis sabu itu.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
Wa Ode mengatakan proses assesmen rehabilitasi ini diajukan karena ia menganggap Nia dan Ardi hanyalah pengguna dan korban dari peredaran narkotika.
"Mereka ( Nia dan Ardi) kan korban dan cuma 0,78 gram barang bukti sabunya artinya mereka betul-betul pengguna," ucapnya.
Sehingga sepatutnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini bukan dipenjara, tapi direhabilitasi.
Meski begitu, untuk mengajukan rehabilitasi, harus dilakukan asessment oleh pihak kepolisian dan BNN.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban.
Ingat ya karena mereka ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," tegas Wa Ode.
Menurut pengacara, langkah rehabilitasi itu juga termasuk bagian dari treatment.
"Ini tentunya ada treatment, sehingga beliau bisa nantinya bisa kembali ke masyarakat makanya ada rehabilitasi sosial," jelasnya.
Wa Ode menilai memang saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi ingin fokus sembuh dari ketergantungan sabu.
Sehingga, rehabilitasi jalan tepat mengobati mereka.
"Intinya jangan sampai mereka di sudutkan, tidak ada siapapun yang mau jadi korban," ujar Wa Ode Nur Zaenab.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap dilanjutkan hingga persidangan.
Bahkan ancaman penjara 4 tahun pun masih kemungkinan akan menjerat Nia dan Ardi
Meski begitu, keputusan apakah Nia Ramadhani akan dipenjara atau direhabilitasi harus menunggu putusan hakim.
"Dan kemudian dengan rehabilitasi ini bukan perkaranya tidak dilanjutkan, perkaranya tetap kami lanjutkan.