Sambil Sebut 3 Nama Anaknya, Nia Ramadhani Menangis Minta Diampuni & Tak Dipenjara
Sembari tertunduk, Nia memohon ampun atas kesalahannya mengonsumsi barang haram jenis sabu itu.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
Reporter : Salma Fenty
TRIBUNMATARAM.COM - Nia Ramadhani hanya bisa menangis ketika diminta bicara di depan media dalam konferensi pers terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dengan mengenakan topi yang menutupi hampir separuh wajahnya, dan juga masker, Nia pun mengurai permintaan maafnya.
Sang suami, Ardi Bakrie terlihat tegar di belakangnya.
Sesekali ia tampak mengusap punggung sang istri yang sesenggukan.
Sembari tertunduk, Nia memohon ampun atas kesalahannya mengonsumsi barang haram jenis sabu itu.
Wanita yang dikenal kerap berperan sebagai tokoh antagonis ini meminta maaf khususnya kepada keluarga dan juga tiga anaknya.
Tangisnya pecah menyebutkan satu per satu nama anaknya.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Unik di Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi Bakrie: Bandar Diduga untuk Kaum Elit
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Terjerat Narkoba, Aburizal Bakrie: Ini cobaan, Dihadapi dengan Sabar & Tabah
"Saya berharap melalui peringatan saya ini saya bisa dibukakan pintu maaf sebesarnya dari semua pihak.
Terutama orang tua dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikhayla dan Magika, dan Mainaka,
Terutama bagi saya adalah pengampunan dari Allah," kata Nia Ramadhani, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV.

Lewat kuasa hukumnya, mereka akan mengajukan assesmen rehabilitasi, hari ini, Minggu (11/7/2021).
Assesmen rehabilitasi ini pun sudah disetujui oleh keluarga besar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Baru saja kami ajukan. Selebihnya, silahkan tanya ke polisi soal proses assesmen," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, usai jenguk kliennya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
"Mungkin besok pagi (hari ini-red) berangkat," imbuh Wa Ode.
Wa Ode mengatakan proses assesmen rehabilitasi ini diajukan karena ia menganggap Nia dan Ardi hanyalah pengguna dan korban dari peredaran narkotika.
"Mereka ( Nia dan Ardi) kan korban dan cuma 0,78 gram barang bukti sabunya artinya mereka betul-betul pengguna," ucapnya.
Sehingga sepatutnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini bukan dipenjara, tapi direhabilitasi.
Meski begitu, untuk mengajukan rehabilitasi, harus dilakukan asessment oleh pihak kepolisian dan BNN.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban.
Ingat ya karena mereka ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," tegas Wa Ode.
Menurut pengacara, langkah rehabilitasi itu juga termasuk bagian dari treatment.
"Ini tentunya ada treatment, sehingga beliau bisa nantinya bisa kembali ke masyarakat makanya ada rehabilitasi sosial," jelasnya.
Wa Ode menilai memang saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi ingin fokus sembuh dari ketergantungan sabu.
Sehingga, rehabilitasi jalan tepat mengobati mereka.
"Intinya jangan sampai mereka di sudutkan, tidak ada siapapun yang mau jadi korban," ujar Wa Ode Nur Zaenab.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap dilanjutkan hingga persidangan.
Bahkan ancaman penjara 4 tahun pun masih kemungkinan akan menjerat Nia dan Ardi
Meski begitu, keputusan apakah Nia Ramadhani akan dipenjara atau direhabilitasi harus menunggu putusan hakim.
"Dan kemudian dengan rehabilitasi ini bukan perkaranya tidak dilanjutkan, perkaranya tetap kami lanjutkan.
Kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun, ini yang perlu diluruskan," imbuh Hengky.
Hengky kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional.
Termasuk menyeret perkara ini hingga pengadilan.
"Seandainya ada keputusan direhabilitasi sebagaimana UU No 54 Tahun 2009, bukan berarti tidak kami lanjutkan. Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan dan nanti akan divonis oleh hakim. Kami laksanakan penyidikan secara profesional," tegas Hengky.
Mendengar hal tersebut, Nia Ramadhani mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Dan sebagai warga negara yang baik saya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Nia Ramadhani.
Tanggapan Aburizal Bakrie
Aburizal Bakrie akhirnya menanggapi terkait ditangkapnya sang putra Ardi Bakrie dan menantunya Nia Ramadhani karena mengonsumsi sabu.
Tanggapannya disampaikan oleh perwakilan keluarga dan kuasa hukum Nia serta Ardi.
Keluarga mengakui keduanya salah dan akan mengikuti hukum yang berlaku.
Namun, jika ditilik dari besaran barang yang dimiliki, baik Nia maupun Ardi layak mendapatkan rehabilitasi.
Pasalnya, kadar sabu yang ditemukan mengindikasikan keduanya benar-benar pemakai narkoba.
Dua hari ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat kunjungan dari keluarga, Jumat (9/7/2021) malam.
Baca juga: Kini Ditangkap karena Nyabu, Nia Ramadhani Pernah Curhat Satu Hal yang Bakal Buatnya Diusir Mertua
Baca juga: Pengakuan Lawas Nia Ramadhani Ditawari Narkoba Tapi Nolak, Bahas Iman & Ajaran Ortu: Gak Perlu Takut
Lalu Mara Satriawangsa, perwakilan keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang tidak sendiri.
Ia didampingi seorang lawyer bernama Wa Ode Nurzaenab, yang akan mendampingi proses hukum suami istri yang terjerat kasus narkoba.

Usai membesuk, Lalu menyampaikan keterangan kepada awak media.
Menurut dia, ada tiga poin dari hasil pertemuannya dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Pertama kami dari keluarga menyampaikan bahwa kami mendukung penuh proses yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat terhadap Nia dan Ardi," kata Lalu.
Poin kedua, lanjut Lalu, berharap hak Nia dan Ardi yang dilindungi UU bisa digunakan. Dalam hal ini diberikan layanan kesehatan.
"Mengingat keduanya (Nia dan Ardi) adalah korban penyalahgunaan, keluarga memohon untuk diberikan layanan kesehatan sesuai UU yang berlaku," ucapnya.
Poin ketiga, Lalu menegaskan perbuatan Nia dan Ardi salah. Sebab, mereka telah melakukan penyalahgunaan narkotiba jenis sabu-sabu.
Nia dan Ardi Bakrie sudah minta maaf kepada keluarga. Khususnya orangtua mereka.
"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Dan kedua orang tua telah memberikan maaf dan dukungan untuk melalui masalah ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Lalu menyampaikan ayahanda Ardi Bakrie atau mertua Nia Ramadhani, Aburizal Bakrie menganggap masalah anak-anaknya adalah cobaan.
"Terakhir Pak Ical mengatakan bahwa apa yang terjadi adalah cobaan yang harus dihadapin, sabar dan tabah, untuk mengambil hikmah dari ini. Beliau menyampaikan mengikuti upaya hukum yang berlaku," ujar Lalu Mara Satriawangsa.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.