Nia Ramadhani Kena Narkoba, Kakak Sebut Keluarga Sudah Memaafkan: Hati Ibu yang Melahirkannya Hancur

Nia Ramadhani terjerat kasus narkoba, kakak sebut keluarga sudah memberikan maaf padanya.

Editor: Irsan Yamananda
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani terjerat narkoba, sang kakak memberikan dukungan. 

"Mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik."

"Selain urine kami pastikan melaksanakan pemeriksaan rambut dan darah," tuturnya.

Kronologi Penangkapan

Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap pada waktu dan di tempat terpisah.

Nia, Ardi, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi pada Rabu (7/7/2021) pagi mendapat informasi bahwa Nia diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang mengarah kepada ZN, sopir pribadi Nia dan Ardi. ZN kemudian ditangkap pada Rabu sore.

 Pengakuan Lawas Nia Ramadhani Ditawari Narkoba Tapi Nolak, Bahas Iman & Ajaran Ortu: Gak Perlu Takut

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti seberat 0,78 gram sabu-sabu. Kepada polisi, dia mengaku bahwa narkoba itu milik Nia Ramadhani.

Polisi pun langsung mendatangi rumah Nia dan Ardi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di situ, polisi menemukan Nia, sekaligus barang bukti lain berupa bong (alat hisap sabu).

Kepada petugas, pemeran Bawang Merah itu mengaku bahwa ia memang mengonsumsi sabu-sabu. Nia bahkan menyebut bahwa sabu-sabu itu dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi dan ZN.

Nia dan ZN langsung dibawa polisi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Ardi, tidak ada di rumah pada saat penangkapan tersebut.

Ardi kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia menghubunginya melalui sambungan telepon. Anak dari Aburizal Bakrie itu tiba pada Rabu malam dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan terakhir. Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Polisi kini tengah mencari tahu dari mana para tersangka membeli dan mendapatkan sabu-sabu yang dikonsumsinya selama ini.

Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Berita lainnya terkait Nia Ramadhani

(Kompas/ Cynthia Lova dan Revi C. Rantung)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved