Nia Ramadhani Kena Narkoba, Kakak Sebut Keluarga Sudah Memaafkan: Hati Ibu yang Melahirkannya Hancur

Nia Ramadhani terjerat kasus narkoba, kakak sebut keluarga sudah memberikan maaf padanya.

Editor: Irsan Yamananda
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani terjerat narkoba, sang kakak memberikan dukungan. 

TRIBUNMATARAM.COM - Artis Nia Ramadhani jadi sorotan setelah dirinya terjerat kasus narkoba.

Sang kakak, Talitha Nugroho, turut menyampaikan dukungan terhadap adiknya tersebut.

Selain itu, Talitha juga mengungkapkan doa untuk adiknya yang sedang terkena masalah hukum karena narkoba.

Hal itu ia ungkapkan melalui unggahan foto di Instagram.

Ia mencoba memberikan dukungan kepada Nia dan Ardi Bakrie.

Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini: Psikis Tertekan

Nia Ramadhani & Aburizal Bakrie Resmi Dipindah ke Pusat Rehabilitasi, Aburizal Bakrie Belum Jenguk

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjerat narkoba, sang kakak memberikan dukungan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjerat narkoba, sang kakak memberikan dukungan. (Bidik layar KompasTV)

Bersyukur..bersyukur...bersyukur.

Hanya kata-kata itu yang terbersit dalam benak saya.

Dan hanya kata-kata itulah yang saya ucapkan berulang-ulang kepada adik saya, Nia,” tulis Talitha melalui Instagram Nia Ramadhani dikutip Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, setiap manusia tak luput dari kesalahan.

Karena itu, Talitha menganggap apa yang terjadi terhadap Nia adalah cobaan.

Adik saya sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada kami juga kepada masyarakat,” tulis Talitha lagi.

Tak hanya itu, Talitha juga turut menyampaikan ucapan permintaan maaf.

Kamipun keluarga sudah memaafkan, terlebih ibu saya yang sudah melahirkannya hati beliaulah yang paling hancur, tapi beliaupun sudah mengampuni adik saya. Walapun dengan tangisan dan air mata cintanya tetap tdk akan brubah pada Nia,” ucapnya.

Kakak selalu mendoakan yang terbaik untuk ade. Apapun yang kamu lakukan kamu tetap adikku!! Baik atau buruknya kamu. Kamu tetap adikku!! Kita baikan kita brantem lagi baikan lagi, kamu tetap adikku!!” tambahnya.

Polisi Ungkap Fakta Unik di Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi Bakrie: Bandar Diduga untuk Kaum Elit

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan sopirnya berinisial ZN ditangkap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat pukul 20.00 WIB setelah Nia Ramadhani menghubunginya.

Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan bong atau alat isap seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Kakak: Hati Ibulah yang Paling Hancur".

Kapolres Jakpus Bantah Beri Perlakukan Khusus

Setelah Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditangkap oleh polisi karena kasus narkoba, beredar kabar bahwa keduanya mendapatkan perlakuan khusus.

Mengenai hal ini, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi angkat bicara.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.

Dalam jumpa pers tersebut, Kombes Hengki memastikan tak ada perlakuan khusus bagi Nia ataupun Ardi.

Pasangan suami istri itu diperlakukan sama seperti tersangka-tersangka lainnya.

 Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Ayu Dewi Bongkar Kebaikan Istri Ardi Bakrie, Diam-diam Dilakukannya

 Sambil Sebut 3 Nama Anaknya, Nia Ramadhani Menangis Minta Diampuni & Tak Dipenjara

"Kami perlu meluruskan berbagai misinformasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Hengki seperti dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT.

Kabar tersebut berkembang di masyarakat karena Nia dan Ardi tidak dihadirkan di rilis pertama.

Mengenai hal itu, Kombes Hengki punya penjelasan tersendiri.

Ia menjelaskan, polisi tengah melakukan pengecekan rambut dan darah keduanya.

"Saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah," ujar Kombes Hengki.

"Mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik."

"Selain urine kami pastikan melaksanakan pemeriksaan rambut dan darah," tuturnya.

Kronologi Penangkapan

Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap pada waktu dan di tempat terpisah.

Nia, Ardi, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi pada Rabu (7/7/2021) pagi mendapat informasi bahwa Nia diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang mengarah kepada ZN, sopir pribadi Nia dan Ardi. ZN kemudian ditangkap pada Rabu sore.

 Pengakuan Lawas Nia Ramadhani Ditawari Narkoba Tapi Nolak, Bahas Iman & Ajaran Ortu: Gak Perlu Takut

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti seberat 0,78 gram sabu-sabu. Kepada polisi, dia mengaku bahwa narkoba itu milik Nia Ramadhani.

Polisi pun langsung mendatangi rumah Nia dan Ardi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di situ, polisi menemukan Nia, sekaligus barang bukti lain berupa bong (alat hisap sabu).

Kepada petugas, pemeran Bawang Merah itu mengaku bahwa ia memang mengonsumsi sabu-sabu. Nia bahkan menyebut bahwa sabu-sabu itu dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi dan ZN.

Nia dan ZN langsung dibawa polisi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Ardi, tidak ada di rumah pada saat penangkapan tersebut.

Ardi kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia menghubunginya melalui sambungan telepon. Anak dari Aburizal Bakrie itu tiba pada Rabu malam dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan terakhir. Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Polisi kini tengah mencari tahu dari mana para tersangka membeli dan mendapatkan sabu-sabu yang dikonsumsinya selama ini.

Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Berita lainnya terkait Nia Ramadhani

(Kompas/ Cynthia Lova dan Revi C. Rantung)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved