Penyebar Videonya dengan Nobu Divonis 9 Bulan Pidana, Gisel Sudah Memaafkan: Saya Cenderung Kasihan

Gisella Anastasia mengaku sudah memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu yang divonis 9 bulan penjara.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes
Gisel mengaku telah memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu yang divonis 9 bulan penjara. 

TRIBUNMATARAM.COM - Gisella Anastasia mengaku telah memaafkan penyebar video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.

Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru.

Seperti diketahui, dua tersangka penyebar video syur dengan insial PP dan MN sudah mendapatkan vonis.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya divonis sembilan bulan penjara.

Tak hanya itu, PP dan MN harus membayar denda sejumlah Rp 50 juta.

Baca juga: Gading Marten & Gisella Anastasia Rayakan Kelulusan Gempi: Kebanggaan dan Kesayangan Papa Sama Mama

Baca juga: Mengira Atta-Aurel Tak Terima Sumbangan, Edho Zell Syok Lihat Video Gisel Masukkan Amplop ke Kotak

Gisella Anastasia alias Gisel mengaku telah memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu.
Gisella Anastasia alias Gisel mengaku telah memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu. (Tribunnews/Herudin)

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

Baca juga: Curhat soal Kasus Video Panas, Gisel Anggap Gading Marten Berkat Paling Besar: Dia Support Aku

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved