Terjerat Korupsi, Juliari Batubara Ungkap Penyesalan Paling Tinggi: Pengawasan Bansos Tidak Maksimal

Juliari Batubara mengungkapkan bahwa penyesalan tertingginya adalah tidak maksimalnya pengawasan bantuan sosial.

Editor: Irsan Yamananda
(DOKUMENTASI BNPB)
Juliari Batubara ungkap penyesalan tertinggi setelah dirinya terjerat korupsi. 

TRIBUNMATARAM.COM - Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 masih terus berlanjut.

Perlu diketahui, kasus tersebut menyeret nama Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Dalam sidang itu, ia mengatakan penyesalan tertingginya.

Menurut Juliari, ia tidak mengawasi bawahannya secara ketat terkait realisasi program bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu dia ungkapkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (19/7/2021).

"Ya kalau dianggap penyesalan mungkin itu penyesalan saya yang paling tinggi pada saat program berlangsung saya tidak maksimal melakukan pengawasan daripada program tersebut," kata Juliari, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul: "Saat Juliari Batubara Ungkap Penyesalan Tertinggi Karena Terjerat Kasus Korupsi" .

Baca juga: Juliari Batubara Tanggapi Aliran Dana Korupsi Bansos ke Cita Citata, Siapa Dalang di Baliknya?

Baca juga: Sederet Pengakuan Penting Juliari Batubara Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19, Termasuk Titip Uang

Juliari Batubara mengungkapkan penyesalan tertinggi setelah dirinya terjerat kasus korupsi.
Juliari Batubara mengungkapkan penyesalan tertinggi setelah dirinya terjerat kasus korupsi. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Menurut Juliari, ia kurang engawasi kinerja para staf sehingga dia terjerat kasus korupsi.

"Sehingga saya harus menghadapi kasus hukum seperti ini, Yang Mulia," imbuhnya.

Tak hanya itu, Juliari juga menyinggung soal  tata kelola keuangan negara.

Ia mengaku tak tahu soal hal tersebut ketika masih menjabat sebagai menteri.

Baca juga: Wakil KPK Tegaskan Eks Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Sudah Penuhi Syarat UU Korupsi

Hal itu diungkapkan Juliari ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Mohammad Damis.

"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Damis.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari.

Damis tampak terkejut dengan jawaban Juliari.

Ia mengatakan, ketidaktahuan tersebut merupakan hal yang fatal.

Bahkan, ia sempat menerangkan prinsip tata kelola keuangan negara kepada Juliari.

"Waduh fatal kalau begitu ya.

Harusnya Saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," sebut Damis.

"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan.

Itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan.

Baik kalau begitu," tutur dia.

Kemudian, Damis bertanya mengenai kewenangan Mensos dalam mengelola keuangan negara.

Baca juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Pengganti Eks Mensos Juliari, Risma Manut : Ikut Bu Mega Saja

Juliari menjawab, salah satu kewenangannya yakni menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," kata Juliari.

Damis lalu bertanya terkait langkah pengawasan dalam pengadaan bansos Covid-19.

Juliari menyebutkan, pengawasan yang dilakukan yakni dengan melakukan rapat yang dijadwalkan secara teratur.

Serta inspeksi mendadak (sidak).

"Saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran.

Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," ungkap dia.

"Kedua, saya sekekali kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," jawab Juliari.

Dalam perkara ini Juliari didakwa menerima uang Rp 32,48 miliar.

Jaksa menduga uang itu diterima Juliari terkait dengan pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam persidangan terungkap pula nama dua politisi PDI Perjuangan.

Juliari Batubara mengungkapkan pengawasan bansos di era dirinya kurang maksimal.
Juliari Batubara mengungkapkan pengawasan bansos di era dirinya kurang maksimal. ((Tribunnews/Herudin))

Dua orang yang dimaksud yaitu Herman Hery dan Ikhsan Yunus.

Keduanya diduga dilibatkan Juliari dalam menunjuk perusahaan yang akan menjadi vendor penyedia paket bansos Covid-19.

Juliari juga diduga meminta fee sebesar Rp 10.000 pada tiap paket bansos dari perusahaan penyedia.

Artikel lainnya terkait Juliari Batubara

(Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved