Virus Corona
Istilah PPKM Darurat Sudah Tak Dipakai dan Diganti PPKM Level 1-4, Berikut Penjelasan Kemendagri
Mendagri menerbitkan aturan baru, sebut PPKM darurat diganti PPKM level 1-4, berikut rinciannya.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berakhir pada hari Rabu, 21 Juli 2021.
Mengenai hal itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya.
Ia beserta jajaran pemerintahannya memutuskan untuk melanjutkan PPKM hingga 25 Juli 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri itu, istilah PPKM darurat tidak digunakan lagi.
Pemerintah kini menggunakan istilah baru.
Baca juga: Tagar Presiden Terburuk dalam Sejarah Trending, LSI: Tingkat Kepercayaan Masyarakat Merosot Tajam
Baca juga: Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun, Jokowi akan Longgarkan PPKM Darurat 26 Juli 2021, Simak Aturannya

Inmendagri itu menyebutkah PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi itu tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri pada pembelakukan PPKM Darurat.
Hal itu terlihat dalam lembaran salinan Inmendagri no 22 Tahun 2021 yang dibagikan oleh Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021).
Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.
Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan
Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021 seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Mendagri Terbitkan Aturan Baru: Tak Lagi PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4 Jawa-Bali.
Hal itu tertuang pada poin ke-13;
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".
Ketua RT di Magetan Meninggal Positif Covid-19 setelah Vaksin : Bicara Tak Jelas, Tidak Bisa Jalan |
![]() |
---|
Tak Cuma Delta, Virus Varian Lokal Juga Harus Diwaspadai karena Pernah Mendominasi di Indonesia |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Daftar Vaksin di vaksin.loket.com, Bisa Pilih Lokasi yang Diinginkan dan Gratis! |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Bisa Dicetak via Website pedulilindungi.id |
![]() |
---|
Cara Daftar Vaksin Online Lewat Platform vaksin.loket.com, Sekali Klik Bisa Dapat Jatah Gratis! |
![]() |
---|