Virus Corona

Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun, Jokowi akan Longgarkan PPKM Darurat 26 Juli 2021, Simak Aturannya

Berikut peraturan lengkap pelonggaran PPKM darurat jika kasus covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.

Editor: Irsan Yamananda
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menjelaskan aturan jika PPKM darurat dilonggarkan. 

TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Jokowi memutuskan untuk memeperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021.

Namun, ia akan melakukan relaksasi pada 26 Juli 2021.

Syaratnya, tren kasus Covid-19 harus mengalami penurunan terlebih dahulu.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca juga: Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Jokowi: Walau Berat, Kebijakan Ini Tak Bisa Dihindari

Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan

Presiden Jokowi dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Ini aturan saat PPKM Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Presiden Jokowi dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Ini aturan saat PPKM Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. (YouTube Sekretariat Presiden)

Mengutip dari Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam,berikut sejumlah aturan jika PPKM darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

1. Pasar Tradisional

Untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Sedangkan untuk kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, BLT UMKM Masih Cair Juli-September 2021, Cek eform BRI & Banpresbpum BNI

Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.

3. Warung Makan

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved