Virus Corona

Istilah PPKM Darurat Sudah Tak Dipakai dan Diganti PPKM Level 1-4, Berikut Penjelasan Kemendagri

Mendagri menerbitkan aturan baru, sebut PPKM darurat diganti PPKM level 1-4, berikut rinciannya.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Tito Karnavian terbitkan inmendagri perihal PPKM 

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.

Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jokowi mengatakan, kegiatan sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan selanjutnya.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta.

Serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo menjelaskan aturan jika PPKM darurat dilonggarkan.
Presiden Joko Widodo menjelaskan aturan jika PPKM darurat dilonggarkan. (Kompas TV)

Tujuan PPKM Darurat

Ia mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit."

"Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19."

"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.

Penurunan Kasus

Lebih jauh, ia menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” kata dia.

Sehingga, Jokowi meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Akhir Juli Keputusan Sulit, DPR : Demi Rakyat Nyawa Harus Dilindungi

Sehingga, kasus Covid-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved