PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Luhut: 'Waktu Makan Setiap Pengunjung 20 Menit'
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan beberapa hal terkait perpanjangan PPKM level 4.
TRIBUNMATARAM.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan beberapa update terkait program PPKM Level 4.
Tak hanya itu, ia juga mengancam akan memberi sanksi tegas pada para pelanggar.
Perlu diketahui, PPKM level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Ia meminta masyarakat melaksanakan PPKM Level 4 dengan prokes ketat.
Mereka yang melanggar bakal mendapatkan hukuman tegas.
"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tidak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar Aturan".
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 yang Berhak Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Ada Kotamu?
Baca juga: Beda Aturan di Daerah PPKM Level 3 & 4, Soal Waktu Makan di Restoran hingga Resepsi Pernikahan

Selain masyarakat, Luhut juga meminta para pengusaha patuh terhadap PPKM Level 4.
Menurutnya, penanganan varian Delta bisa dilaksanakan dengan baik jika semua gotong royong dan bertanggung jawab.
Pihaknya akan melayangkan peringatan jika aturan dilanggar.
Untuk industri misalnya, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berupa penghentian produksi.
"Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita. Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mengatasi varian Delta. Kita satu kita akan bisa," sebut dia.
Dalam PPKM level 4 yang diperpanjang, ada beberapa peraturan yang mengalami penyesuaian.
Pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda.