Anies Baswedan Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tanah di DKI Jakarta, Ini Kata KPK

KPK akan segera memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah.

Tribun Wow
KPK akan segera memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah. 

TRIBUNMATARAM.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal diperiksa terkait dugaan korupsi mafia tanah di Jakarta.

KPK akan segera memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah.

Tak hanya Anies, DPRD Jakarta juga akan segera diperiksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi mafia tanah di DKI Jakarta. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, oleh BUMD DKI Jakarta PD Sarana Jaya.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan unsur DPRD DKI Jakarta sebagai saksi di kasus ini.

Anies Baswedan
Anies Baswedan (TribunMataram Kolase/ tangkap layar YouTube)

"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapa pun bisa dipanggil tanpa terkecuali," kata Firli kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Hasil TWK Disembunyikan, Pegawai KPK Minta Sekjen Tak Ikuti Ingin Pimpinan yang Sewenang-wenang

Baca juga: Anies Baswedan Tak Menyesal Pecat 8 Pegawai Dishub yang Nongrong saat PPKM : Tidak Patut Melanggar

Pemanggilan terhadap Anies akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.

"Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, KPK saat ini masih terus bekerja menyelesaikan perkara para tersangka di kasus tersebut.

Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.

Firli memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi. Setiap proses penanganan kasus, katanya, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu menyelesaikan perkara korupsi. Siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

"Kita memang akan jadwalkan pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja," ujarnya.

Sebelumnya Firli mengatakan sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved