Hasil TWK 'Disembunyikan', Pegawai KPK Minta Sekjen Tak Ikuti Ingin Pimpinan yang Sewenang-wenang

Alhasil, semakin sulit bagi pegawai KPK yang tak lolos untuk mengetahui di mana letak kesalahan mereka hingga dianggap tak lolos.

KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat masih menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNMATARAM.COM - Polemik TWK KPK masih berbuntut panjang.

Total 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK KPK pun kini menuntut keadilan.

Pasalnya, hingga hari ini, hasil TWK KPK yang menyatakan mereka tak lolos tak pernah diberikan.

Bahkan, pihak pejabat P2K justru cenderung menyembunyikan hasil tes tersebut.

Alhasil, semakin sulit bagi pegawai KPK yang tak lolos untuk mengetahui di mana letak kesalahan mereka hingga dianggap tak lolos.

Kini, melalui Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, meminta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa memberikan data dan informasi hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hotman melakukan permintaan ini kepada Sekjen KPK, karena permintaan datanya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK, tidak dipenuhi.

Baca juga: Jokowi Dianggap Penyebab TWK KPK Jadi Polemik , Pakar : Kalau Komitmen dengan Pidatonya, Mudah Kok

Baca juga: Jokowi Angkat Tangan Polemik TWK KPK, 75 Pegawai yang Tak Lolos Kini Gantungkan Harapan di MK

“Sampai hari ini telah melebihi waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan PPID pada tanggal 11 Juni 2021, kami belum mendapatkan data dan informasi tersebut atau setidaknya belum mendapatkan informasi bahwa data dan informasi tersebut sedang dikirimkan,” kata Hotman lewat keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Padahal, kata dia, sesuai aturan perundangan yang berlaku, permintaan atas hasil asesmen TWK diberikan pada 23 Juni 2021.

“Maka, mengacu kepada pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta Sekjen, untuk bertanggung jawab dan menyerahkan hasil asesmen TWK kepada pegawai,” jelas Hotman. 

Menurut Hotman, penting bagi pegawai untuk mengetahui hasil tesnya masing-masing.

Dengan mengetahui hasil tesnya, maka pegawai bisa menjadikan hasil tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti keputusan dan tindakan yang telah diambil oleh pimpinan.

Sekretaris Jenderal, kata Hotman, adalah penanggung jawab tertinggi tentang manajemen kepegawaian di KPK atas amanat presiden.

Sehingga sudah sepatutnya mengelola kepegawaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Sebab, pada akhirnya nanti masalah kepegawaian karena TWK ini akan bermuara di presiden.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved