Anies Baswedan Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tanah di DKI Jakarta, Ini Kata KPK
KPK akan segera memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah.
TRIBUNMATARAM.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal diperiksa terkait dugaan korupsi mafia tanah di Jakarta.
KPK akan segera memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah.
Tak hanya Anies, DPRD Jakarta juga akan segera diperiksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi mafia tanah di DKI Jakarta. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, oleh BUMD DKI Jakarta PD Sarana Jaya.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan unsur DPRD DKI Jakarta sebagai saksi di kasus ini.

"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapa pun bisa dipanggil tanpa terkecuali," kata Firli kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Hasil TWK Disembunyikan, Pegawai KPK Minta Sekjen Tak Ikuti Ingin Pimpinan yang Sewenang-wenang
Baca juga: Anies Baswedan Tak Menyesal Pecat 8 Pegawai Dishub yang Nongrong saat PPKM : Tidak Patut Melanggar
Pemanggilan terhadap Anies akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.
"Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli.
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, KPK saat ini masih terus bekerja menyelesaikan perkara para tersangka di kasus tersebut.
Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.
Firli memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi. Setiap proses penanganan kasus, katanya, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu menyelesaikan perkara korupsi. Siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," kata dia.

"Kita memang akan jadwalkan pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja," ujarnya.
Sebelumnya Firli mengatakan sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).
"Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang," kata dia menambahkan, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Gubernur Anies Baswedan Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah di DKI Jakarta
Dalam kasus ini, KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar itu, yakni: tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp152,5 miliar. Lembaga antirasuah menduga uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah dan kendaraan mewah.
Sementara itu terkait rencana pemeriksaan terhadap Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini bahwa Anies sama sekali tak terlibat dalam perkara yang juga menyeret Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan itu.
"Sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu. Saya yakin Pak Anies tidak terlibat oleh kasus - kasus seperti itu," tegas Riza kepada wartawan, Kamis (15/7).
Namun demikian, terkait pemanggilan oleh KPK, Riza mengatakan hal tersebut jadi bagian kewenangan para penegak hukum.
"Semua menjadi kewanangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Ketegasan Anies Tindak Pelanggar PPKM
Sederet tindakan tegas Anies Baswedan kepada pelanggar PPKM darurat di Jakarta.
Anies Baswedan tak segan mengambil tindakan tegas kepada mereka yang tak taat dengan aturan PPKM darurat.
Tak cuma kepada perorangan, Anies tegas menjatuhi sanksi kepada perusahaan yang masih memaksa karyawannya untuk bekerja di kantor.
Padahal, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk tetap menyelenggarakan kegiatan di kantor.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat.
Beberapa di antaranya dengan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang nekat meminta karyawannya tetap bekerja di kantor (WFO) padahal termasuk sektor non-esensial.
Baca juga: Viral Video Anies Baswedan Tegur Manajer Langgar PPKM Darurat Jawa Bali: Sekarang Tutup Kantornya
Baca juga: RS Penuh Dampak Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Kita Bangun Tenda Darurat
Tak cukup sampai di situ, Anies juga menyegel sejumlah perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Bahkan Anies Baswedan secara terang-terangan memajang foto bos pelanggar aturan PPKM Darurat dan menyebutnya sebagai orang tak bertanggung jawab.
Terbaru, orang nomor satu di DKI Jakarta itu memecat delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang nongkrong di warung kopi.
Selengkapnya, berikut sejumlah tindakan Anies Baswedan selama masa PPKM Darurat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Sidak Perkantoran

Pada Selasa (6/7/2021) siang, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah kantor perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam sidak tersebut, Anies Baswedan menemukan, masih ada beberapa perusahaan sektor non-esensial yang mewajibkan karyawannya ke kantor selama PPKM Darurat.
Padahal dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib meminta karyawan untuk bekerja dari rumah (WFH).
Mendapati temuan tersebut, Anies Baswedan lantas meluapkan kemarahannya kepada pegawai yang bertanggung jawab.
Satu di antaranya kepada Diana, HRD di perusahaan Ray White Indonesia.
"Ini bukan soal pelanggaran aturan, nama ibu siapa? Perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," kata Anies.
Anies bahkan langsung meminta seluruh karyawan yang bekerja di lokasi untuk segera pulang.
"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," tegas Anies.
"Sekarang tutup kantor ya dan katakan pada semua pulang taati aturan. Mengerti?" kata Anies yang disanggupi HRD Ray White Indonesia.
Momen kemarahan Anies Baswedan juga diunggah di akun Instagram pribadinya.
Temuan serupa juga didapati Anies saat melakukan sidak di PT Equity Life Indonesia yang berada di gedung yang sama.
2. Segel Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Tindakan lain yang dilakukan Anies adalah menyegel perusahaan pelanggar PPKM.
Termasuk dua perusahaan yang ia sidak pada Selasa kemarin.
Bahkan Anies ikut menempel stiker penutupan kegiatan sementara pada akses pintu masuk kantor.
Kini per Kamis (8/7/2021), sebanyak 15 perusahaan nonesensial dan esensial di DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
Dikutip dari kompas.tv, 15 perusahaan tersebut adalah dua non-esensial dan dua esensial berada di Jakarta Pusat.
Dua perusahaan di Jakarta Barat yakni satu nonesensial dan satu esensial.
Kemudian sembilan perusahaan di Jakarta Selatan yakni empat nonesensial dan lima esensial.
3. Pajang Foto Bos Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Tak berhenti sampai di situ, Anies Baswedan secara terang-terangan memajang foto bos perusahaan yang melanggara aturan PPKM Darurat.
Sosok yang fotonya dipajang Anies Baswedan di akun Instagram-nya itu adalah Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio.
Anies Baswedan sengaja memajang foto Johann Boyke Nurtanio untuk memberitahu ke publik wajah orang tak bertanggung jawab.
Sebab, Johann Boyke Nurtanio tetap menyuruh karyawannya masuk dan membiarkan mereka menghadapi risiko penularan Covid-19.
Padahal perusahaan tersebut masuk kategori non-esensial yang seharusnya 100 persen melakukan WFH.
"Jangan pemilik berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tetapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerjanya disuruh setiap hari ambil risiko."
"Itu adalah pemilik perusahan yang tidak bertanggung jawab," ujar Anies setelah sidak, Selasa (6/7/2021).
"Tadi saya sampai minta wajahnya diambil itu, Country Manager, ambil fotonya, tunjukkan namanya, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," sambung dia.
4. Pecat 8 Petugas Dishub yang Nongkrong

Terbaru, Anies Baswedan memecat delapan anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Mereka kedapatan nongkrong-nongkrong di warung kopi kawasan Patal Senayan padahal hari sudah larut malam.
"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah tepat. Karena pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang sudah ditetapkan," sambungnya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Pajang Foto Bos Perusahaan yang Melanggar, Pecat 8 Pegawai Dishub
Saat upacara pencopotan 8 petugas Dishub itu, Anies Baswedan meminta petugas atau jajarannya yang tak mau berdedikasi untuk segera keluar atau mundur dari pekerjaannya.
"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan."
"Bila tidak mundur, kami yang menghentikan dan ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan meminta pemecatan 8 anggota Dishub DKI dapat dijadikan pelajaran bagi jajarannya yang lain.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota tersebut mengakui melakukan hal tersebut.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, telah terpenuhi unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja per tanggal 9 Juli 2021.
Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar. Yakni 8 anggota PJLP tak ternyata tak mengikuti apel operasi gabungan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Bukannya ambil bagian, mereka malah memilih nongkrong di warung kopi.
Pelanggaran kedua, mereka terbukti melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, khususnya soal larangan makan di tempat.
"Ini bukan sekedar pemberhentian, tapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya," jelas Anies.
(tribun network/ham/dng/dod)