Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Karyawan di Wilayah PPKM Level 4, Termasuk Punya BPJSTK

Dengan diberikannya bantuan ini, pemerintah berharap bisa membantu perekonomian para buruh yang terdampak.

Kompas.com
Ilustrasi subsidi gaji 

TRIBUNMATARAM.COM - Syarat terima subsidi gaji Rp 1 juta bagi karyawan di wilayah PPKM level 4.

Kembali diperpanjangnya PPKM darurat dengan nama yang diganti PPKM per level membuat pemerintah kembali mengeluarkan bantuan subsidi gaji bagi para karyawan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan atau buruh untuk bisa mendapatkan subsidi gaji saat PPKM Level 4 dilakukan ini.

Tetapi, tak seperti tahun lalu, besaran subsidi gaji kali ini jauh lebih kecil.

Dengan diberikannya bantuan ini, pemerintah berharap bisa membantu perekonomian para buruh yang terdampak.

Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja.

Bantuan subsidi gaji atau BSU ini akan cair di tahun 2021.

Diharapkan, bantuan subsidi gaji dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Rp 1 Juta, Ini Rinciannya

Baca juga: Viral Video Kiky Saputri Sindir Pemerintah Lewat Lagu: Katanya Disubsidi tapi Bansos Dikorupsi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya.

Ilustrasi subsidi gaji
Ilustrasi subsidi gaji (Kompas.com)

Selain itu, kata Ida Fauziyah, subsidi gaji ini diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.go.id.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Ida berharap, dengan adanya subsidi gaji dapat meringankan beban perusahaan, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ungkap Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved