Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Karyawan di Wilayah PPKM Level 4, Termasuk Punya BPJSTK
Dengan diberikannya bantuan ini, pemerintah berharap bisa membantu perekonomian para buruh yang terdampak.
TRIBUNMATARAM.COM - Syarat terima subsidi gaji Rp 1 juta bagi karyawan di wilayah PPKM level 4.
Kembali diperpanjangnya PPKM darurat dengan nama yang diganti PPKM per level membuat pemerintah kembali mengeluarkan bantuan subsidi gaji bagi para karyawan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan atau buruh untuk bisa mendapatkan subsidi gaji saat PPKM Level 4 dilakukan ini.
Tetapi, tak seperti tahun lalu, besaran subsidi gaji kali ini jauh lebih kecil.
Dengan diberikannya bantuan ini, pemerintah berharap bisa membantu perekonomian para buruh yang terdampak.
Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja.
Bantuan subsidi gaji atau BSU ini akan cair di tahun 2021.
Diharapkan, bantuan subsidi gaji dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Rp 1 Juta, Ini Rinciannya
Baca juga: Viral Video Kiky Saputri Sindir Pemerintah Lewat Lagu: Katanya Disubsidi tapi Bansos Dikorupsi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya.

Selain itu, kata Ida Fauziyah, subsidi gaji ini diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.go.id.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida.
Ida berharap, dengan adanya subsidi gaji dapat meringankan beban perusahaan, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ungkap Ida.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut kriteria pekerja/buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul SUBSIDI GAJI Cair Lagi, Ini Syarat Mendapatkan BSU, Harus di Zona PPKM Level 4
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain:
- Industri barang konsumsi
- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
- Transportasi.
- Aneka industri.
- Properti.
- Real estate.
Besaran BSU yang disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Ida.
(Tribunnews.com/Whiesa)