Modus Ajak Beli Bensin, Pria di Blitar Cabuli Bocah, Awalnya Cium Korban dengan Alasan Menenangkan
Kronologi pemilik toko di Blitar cabuli siswi SD dengan modus diajak beli bensin.
TRIBUNMATARAM.COM - Pencabulan terhadap anak terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang pria pemilik toko kelontong.
Ia diduga mencabuli siswi kelas IV sekolah dasar (SD).
Usut punya usut, korban merupakan anak tetangganya.
Kini, pelaku yang berinisial I (60) itu telah ditangkap polisi.
I sendiri diketahui sebagai warga Kecamatan Wlingi.
Baca juga: Pria di Jabar Tak Hanya Cabuli ABG Hingga Hamil, Tapi Juga Lakukan Aksi Bejat Saat Istri Melahirkan
Baca juga: Ayah di NTT Cabuli Berkali-kali Anaknya Kelas 4 SD Hingga Hamil, Ancam Bunuh Korban Jika Menolak

Hingga berita ini ditulis, I telah hampir dua pekan mendekam di tahanan Polres Blitar.
Awalnya, I mengajak korban membeli bensin.
Peristiwa itu terjadi pada awal bulan Juli 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Ipda Linar Tiwi.
Baca juga: Modus Ajak Beli Popok, Pria di Sulsel Cabuli Ponakan, Nenek Korban Sempat Curiga: Padahal Ada Istri
I mengajak korban membeli bensin di sebuah SPBU di Kota Blitar yang berjarak 20 kilometer dari rumahnya.
Pelaku meminta izin kepada ayah korban yang sedang sakit.
Namun, di perjalanan I mencabuli korban.
Saat itu, korban merengek minta pulang.
I lalu menghentikan mobilnya di jalan sepi dekat area persawahan di Kecamatan Gandusari.
Linar menambahkan, I mencabuli korban di dalam mobil.
"I mencium korban dengan alasan untuk menenangkan korban.
Tapi setelah itu, pengakuan I, kemudian timbul hasrat birahinya," kata Linar saat dihubungi, Selasa (27/7/2021) malam.
Bersama korban, I melanjutkan perjalanan untuk berbelanja bensin.
Sesampainya di rumah, I memberikan uang Rp 14.000 ke korban sebelum turun dari mobil.
Baca juga: Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 10 Anak di Bawah Umur Sejak 2016, Semua Korban Laki-laki & Didoktrin
Linar menjelaskan, keluarga korban adalah keluarga kurang mampu.
Ayah korban sakit-sakitan dan tidak bekerja.
Ibu korban, Y, bekerja sebagai pembantu yang berangkat pagi dan pulang ke rumah malam hari.
Hampir dua pekan setelah kejadian itu, Y membuat laporan ke polisi.
"Kita segera lakukan visum ke korban, dan besoknya kita tangkap pelaku di rumahnya, tanggal 17 Juli," ujarnya.
Menurut Linar, I mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat I, pria yang berkeluarga itu dengan Pasal 82 atau Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cabuli Siswi SD di Mobil, Pemilik Toko Kelontong Terancam 15 Tahun Penjara".
Kakek rudapaksa bocah 11 tahun

Kejadian rudapaksa lainnya terjadi di Sulawesi Selatan.
Entah apa yang ada di pikiran seorang kakek berusia 70 tahun berinisial J.
J tega merudapaksa bocah di bawah umur berusia 11 tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berulang kali di kamar mandi rumah korban.
Tak hanya sekali, J mengaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan memberikan uang ke korban.
Setelah perbuatan bejatnya itu mulai diketahui warga, pelaku sempat melarikan diri.
Namun, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (11/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, penangkapan J dilakukan malam.
Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.
Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya.
Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban.
"Pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).
Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu. Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.
Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi.
Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul lalu merudapaksa korban.
"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.
Artikel tentang rudapaksa lainnya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Robertus Didik Budiawan Cahyono) (TribunJabar/ Firman Suryaman) (Kompas/ Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani)