PPKM Level 4 Atur Makan di Restoran Maksimal 20 Menit, Chef Arnold: 'Latihan Jadi Juri MasterChef'

Chef Arnold turut menyoroti kebijakan PPKM Level 4 yang mengatur makan di restoran maksimal 20 menit.

Instagram
Arnold Poernomo alias Chef Arnold turut menyoroti kebijakan PPKM Level 4 makan di restoran maksimal 20 menit. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kebijakan PPKM Level 4 menjadi sorotan di msyarakat.

Utamanya peraturan tentang pengunjung diperbolehkan makan di restoran maksimal 20 menit.

Tak sedikit figur publik yang menanggapi kebijakan tersebut.

Termasuk Arnold Poernomo alias Chef Arnold.

Melalui akun Twitter miliknya, Juri MasterChef Indonesia itu membuat lelucon mengenai aturan tersebut.

Menurutnya, hal itu membuat para pramusaji seperti latihan jadi juri Masterchef.

Baca juga: Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Karyawan di Wilayah PPKM Level 4, Termasuk Punya BPJSTK

Baca juga: Perbedaan Ciri-ciri Daerah PPKM Level 3 & 4 Setelah Perpanjangan, Berikut Faktor yang Menentukan

Chef Arnold mengomentari kebijakan makan di restoran maksimal 20 menit.
Chef Arnold mengomentari kebijakan makan di restoran maksimal 20 menit. (Instagram)

“PPKM waktu makan 20 menit.

Makanan keluar 15 menit, para waiters latihan jadi juri MasterChef,” tulisnya.

Chef Arnold juga menulis soal pramusaji yang akan mengingatkan sisa waktu makan kepada para pengunjung.

“Waktu makan kalian 5 menit dimulai dari sekarang,” kelakar Chef Arnold.

Baca juga: Waktu Makan PPKM Level 4 Dibatasi 20 Menit, Emil Dardak Coba Buktikan di Warteg: Sangat Cukup

Pada cuitan yang lain, Chef Arnold juga membuat lelucon lain terkait aturan makan 20 menit in.

Di mana juru masak yang ada di restoran seperti latihan menjadi kontestan MasterChef Indonesia yang memiliki batasan waktu untuk memasak.

“PPKM makan cuma boleh 20 menit, yang masak pada latihan jadi kontestan MCI.

‘Waktu kalian 20 menit dimulai dari sekarang!!,” tulisnya.

Emil Dardak: Sangat Cukup

Emil Dardak coba buktikan kebijakan makan di restoran maksimal 20 menit.
Emil Dardak coba buktikan kebijakan makan di restoran maksimal 20 menit. (Kompas/ Oik Yusuf)

Salah satu kebijakan PPKM Level 4 menjadi perhatian publik.

Kebijakan yang dimaksud yakni pelanggan yang makan di restoran maksimal diberi waktu 20 menit.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengatakan warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00.

Lalu, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 yang Berhak Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Ada Kotamu?

Baca juga: Beda Aturan di Daerah PPKM Level 3 & 4, Soal Waktu Makan di Restoran hingga Resepsi Pernikahan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan terkait PPKM Level 4.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan terkait PPKM Level 4. (Dokumentasi Facebook Luhut Binsar Pandjaitan)

Sontak, tak sedikit pihak yang meragukan aturan tersebut.

Banyak juga yang mulai nyinyir pada pemerintah.

Mengenai hal ini, Emil Dardak angkat bicara.

Ia mencoba membuktikan apakah bisa seorang pelanggan makan di restoran dalam waktu 20 menit.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 yang Berhak Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Ada Kotamu?

Senin siang dia mendatangi warung tegal (warteg) makan di Jalan Tenggilis Mejoyo untuk mencoba makan siang dengan durasi waktu 20 menit.

Emil mencoba makan di warung itu dengan lauk ampela, telor bumbu bali ditambah sayur terong.

"Tadi menu makanannya murah dan enak, tadi saya makan nasi ampela, telor bali dan ditambah terong," terangnya saat dikonfirmasi, Senin malam.

Dia juga menyebut, waktu 20 menit ternyata cukup untuk makan dan minum di warung tersebut.

"Ternyata sangat cukup makan dalam waktu 20 menit, tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Luhut mengancam akan memberi sanksi tegas pada para pelanggar.

Perlu diketahui, PPKM level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Ia meminta masyarakat melaksanakan PPKM Level 4 dengan prokes ketat.

Mereka yang melanggar bakal mendapatkan hukuman tegas.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tidak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar Aturan".

Selain masyarakat, Luhut juga meminta para pengusaha patuh terhadap PPKM Level 4.

Menurutnya, penanganan varian Delta bisa dilaksanakan dengan baik jika semua gotong royong dan bertanggung jawab.

Pihaknya akan melayangkan peringatan jika aturan dilanggar.

Untuk industri misalnya, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berupa penghentian produksi.

"Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita. Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mengatasi varian Delta. Kita satu kita akan bisa," sebut dia.

Dalam PPKM level 4 yang diperpanjang, ada beberapa peraturan yang mengalami penyesuaian.

Pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Kemudian untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3, akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.

"Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas Luhut.

Artikel lainnya terkait PPKM

(TribunMataram) (Kompas)

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved