AWAS PUNGLI! BST Rp 600 Ribu Dibagikan Utuh Tanpa Potongan, Berikut Syarat Mencairkan di Kantor Pos
Kementerian Sosial kembali membagikan bantuan sosial tunai sebesar Rp 600 ribu bulan Juli 2021 ini.
TRIBUNMATARAM.COM - Awas pungli! Begini syarat cairkan BST Rp 600 ribu dari Kemensos.
Pencairan BST Rp 600 ribu di kantor pos, berikut syarat dan caranya.
Cara mencairkan bantuan sosial tunai (BST) Rp 600 ribu dari Kemensos melalui kantor pos, tak ada potongan.
Kementerian Sosial kembali membagikan bantuan sosial tunai sebesar Rp 600 ribu bulan Juli 2021 ini.
Untuk pencairan bansos dapat dilakukan melalui Kantor Pos.
Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) mulai diterima sejumlah masyarakat di Indonesia.
Masyarakat yang termasuk dalam golongan penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tunai Rp 600 ribu bisa mencairkan BST ke kantor pos.
Ingat, tidak ada potongan sepeser pun saat mengambil bansos tunai Rp 600 ribu di kantor pos atau di tempat yang sudah ditunjuk.
Baca juga: Sederet Bantuan Pemerintah di Tengah Lonjakan Kasus Covid, Bansos Beras Bulog hingga BST Rp 300 Ribu
Baca juga: Warga Tangerang Selatan Belum Dapat Bansos Tunai Rp 600 Ribu, Kadinsos: Sedang Dikoordinasikan
BST Rp 600 ribu merupakan kompensasi dari Kemensos selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari pengalaman Tribunnews.com, penerima bansos tunai akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.
Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing.
Namun ada pula yang pencairannya masih di kantor pos.
Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.
Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.
Mulai dari nama penerima bansos tunai Rp 600 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/petugas-pos-menyalurkan-bantuan-sosial-tunai-bst-tahun-2020.jpg)