Kenakan Kaus Pol PP, Oknum PNS di NTT Tampar 2 Warga Tak Bermasker, Kasatpol PP: Bukan Anggota Kami
Viral video oknum PNS tampar dua warga yang tidak mengenakan masker, Kasatpol PP Sumba Timur angkat bicara.
TRIBUNMATARAM.COM - Sebuah video tengah menjadi sorotan warganet di media sosial.
Video tersebut diketahui berdurasi 30 detik.
Terlihat seorang pria melakukan tindakan kekerasan.
Korbannya adalah dua orang warga yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dari video yang beredar, pria tersebut mengenakan kaus bertuliskan Pol PP di bagian punggung.
Pria itu menendang punggung kedua korban.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes, Danrem: Anggota Saya yang Salah, Kami Tindak Tegas
Baca juga: Pengakuan Petugas PLN yang Diludahi Pelanggan di Medan: Sejak Awal Sudah Memaki dan Mengusir Kami

Sementara keduanya diketahui tengah tidur telungkup di pinggir jalan.
Pria tersebut menyuruh keduanya berdiri.
Ia lalu menanyakan kartu tanda penduduk (KTP) dari keduanya.
Kedua warga tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Kemudian, ia menampar pipi keduanya masing-masing sebanyak satu kali.
Pelaku merupakan oknum PNS aktif berinisial DN (55).
Baca juga: Nenek Asal Indramayu yang Viral 3 Hari Peluk Mayat Anaknya Terpapar Covid Kini Meninggal saat Isoman
Hal itu berdasarkan salinan surat klarifikasi dan permohonan maaf DN yang diperoleh Kompas.com, Sabtu (31/7/2021) siang.
Adapun DN merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kantor Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap dua orang warga masyarakat di depan Pos TNI Angkatan Laut, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, pada 29 Juli 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumba Timur, Gollu Wola membenarkan kejadian tersebut.
Gollu dimintai tanggapan karena oknum pelaku tindakan kekerasan itu mengenakan baju kaos yang bertuliskan Pol PP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Oknum PNS Tendang dan Tampar 2 Warga Tak Bermasker, Pelaku Ngaku Atas Inisiatif Pribadi".
"Sebenarnya yang melakukan (tindakan kekerasan) itu bukan anggota Pol PP.
Dia PNS aktif di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur," kata Gollu, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu siang.
Pelaku DN sudah mengaku salah dan meminta maaf di Kantor Satpol PP pada Jumat (30/7/2021).
"Pelaku mengaku bahwa dia bukan anggota Pol PP dan dia minta maaf kemarin di kantor Pol PP," ungkap Gollu.
Gollu menuturkan, DN melakukan tindakan tersebut atas inisiatif sendiri. Pada saat itu, DN bertemu dengan dua warga yang tidak memakai masker.
Baca juga: Curhat Lukman Sardi Didatangi Petugas PLN Viral, Listrik Diancam Diputus: Nggak Pernah Nunggak Bayar
Selain DN, seorang warga yang menyebarkan video tersebut juga membuat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.
Sementara, antara DN dan dua warga yang ada dalam video juga sudah berdamai di kantor Pol PP.
Gollu mengatakan, pihaknya tidak menempuh jalur hukum terhadap DN yang memakai atribut Pol PP saat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
Sebab, DN sudah meminta maaf dan membuat pernyataan untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga.
"Saya sudah perintahkan Kasat Pol PP dan sekretaris itu untuk panggil, periksa yang bersangkutan. Kalau memang benar adanya oknum ASN, pasti kita ambil tindakan tegas. Tidak ada kompromi. Kita kasih sanksi. Pasti kasih sanksi," ujar Khristofel.
Kasus Penganiayaan Lainnya
Kasus penganiayaan juga terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Bahkan, penganiayaan tersebut menyebabkan korban tewas.
Pelaku penganiayaan diketahui berinisial JA (47).
Ia merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara korban penganiayaan adalah tetangganya sendiri yang beinisial AH (59).
Penganiayaan itu terjadi hanya gara-gara masalah sepele.
Baca juga: Buntut Video Viral 2 Oknum TNI AU Aniaya Penyandang Disabilitas, Panglima Murka : Kenapa Tidak Peka
Baca juga: Adopsi Anak Sebagai Pengganti Putrinya yang Meninggal, Pria di Banyuasin Aniaya Bayi karena Rewel

Pelaku tak terima anjing milik korban buang kotoran di depan rumahnya.
Usut punya usut, JA memang dikenal sebagai sosok yang arogan oleh warga di sekitar.
Penganiayaan dilakukan karena anjing milik korban buang kotoran di depan rumah pelaku.
“Iya (arogan), banyak tetangganya yang tidak pada suka dengan dia (JA),” kata Afuk, Ketua RT 01 RW 15 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Dihalang-halangi Saat Ingin Jemput Istri, Suami di Jawa Timur Naik Pitam, Aniaya Mertua Pakai Bambu
Menurut Afuk, JA sudah beberapa kali berurusan dengan warga yang hewan peliharannya membuang kotoran di sekitar rumahnya.
“Jadi memang banyak yang bermasalah dengan dia karena anjing doang.
Dia enggak suka (ada kotoran anjing di dekat rumahnya).
Kalau dia pas ada di rumah, dia lihat dari CCTV ada yang anjing buang kotoran diuber (dikejar) sama dia,” kata Afuk.
JA juga sering mengeluhkan hal ini kepada Afuk.
Bahkan, Afuk sering menerima kiriman rekaman CCTV dari JA saat anjing warga buang kotoran di sekitar rumahnya.
Rekaman CCTV itu juga kerap disebar JA ke grup WhatsApp warga seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penganiaya Tetangga hingga Tewas Sering Protes ke Ketua RT gara-gara Kotoran Anjing".
Padahal, menurut Afuk, hewan peliharaan warga bukan membuang kotoran di tanah milik JA, melainkan di jalanan umum.
“Saya bilang, ‘Pak, itu kan anjing bukan buang kotoran di tanah Anda, tapi di jalanan umum.
Itu tanah siapa?' Saya ngomong begitu ke dia. Kan itu tanah umum, enggak ada yang punya,” jelas Afuk.
• Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Tewas di Palembang, Gendang Telinga Korban Luka dan Tulang Bahu Patah
Kini, JA telah ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Ia disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kronologi
JA menganiaya tetangganya, AH, pada Sabtu (24/7/2021).
AH mengembuskan napas terakhir pada Sabtu malam.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan, kejadian bermula saat anak korban bernama Angel membawa jalan-jalan anjing poodle-nya keliling kompleks pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB.
"Terus anjing kelepas buang kotoran di depan rumah pelaku.
Anaknya dimarahin sama si pelaku ini.
Pelaku bawa-bawa bapaknya, 'Bawa bapakmu ke sini!'" lanjut Bintang.
Angel melaporkan kasus ini kepada korban.
Korban segera menghampiri pelaku di rumahnya.
• Ketua Koperasi Sawit di Riau dan Adik Iparnya Aniaya Istri: Korban Dicekik, Didorong, Lalu Ditindih
Adu mulut tak terelakkan.
Tiba-tiba, pelaku memukul pipi korban.
"Dipukul, jatuh, kemungkinan besar kepala terbentur.
Kebetulan pelaku dulu mantan (atlet) bela dirilah karena tenaga dan korban juga sudah lumayan tua," ujar Bintang.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit.
Saat tiba di rumah sakit, korban masih sadarkan diri meski sudah berbicara dengan terbata-bata.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai ayahnya dinyatakan meninggal dunia, anak korban membuat laporan kasus ke Mapolsek Cengkareng.

Angel segera dimintai keterangan. Tak lama, polisi langsung menangkap pelaku.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(Kompas/ Kontributor Sumba, Ignasius Sara)