Kriteria Karyawan yang Bisa Dapat Subsidi Gaji 1 Juta, Ini Syaratnya, Paling Penting Punya BPJSTK

Adapun, karyawan yang berhak dapat subsidi gaji diutamakan mereka yang berada di daerah dengan penerapan PPKM level 4.

Kompas.com
Ilustrasi subsidi gaji 

Reporter ; Salma Fenty

TRIBUNMATARAM.COM - Untuk mendapatkan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 1 juta, berikut syaratnya.

Syarat dan kriteria buruh atau karyawan yang berhak dapat subsidi Rp 1 Juta.

Di tengah pemberlakuan PPKM level 4, pemerintah kembali mengeluarkan subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah 3,5 juta.

Adapun, karyawan yang berhak dapat subsidi gaji diutamakan mereka yang berada di daerah dengan penerapan PPKM level 4.

Padahal, PPKM akan diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Sementara, subsidi gaji belum cair hingga saat ini.

Lantas kapan subsidi gaji akan cair dan apa syaratnya?

Baca juga: Jadi Syarat Subsidi Gaji, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, Seluruh Kota di DKI Jakarta Hingga Bantul

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Rp 1 Juta, Ini Rinciannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah bansos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Menurut Airlangga, bantuan subsidi gaji pun akan diberikan untuk pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Pastikan nomor rekening yang didaftarkan dalam konidisi aktif.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved