Subsidi Gaji Hanya Diberikan pada Karyawan di Daerah PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya Lengkap
Berikut daftar wilayah PPKM level 4 yang masuk dalam syarat BST subsidi gaji pekerja.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah akan melanjutkan BST subsidi gaji tahun 2021.
Kini, bantuan yang diterima sebesar Rp 1 juta.
Syaratnya adalah pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sayangnya, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan.
Mengingat syarat kedua adalah pekerja tersebut gajinya di bawah Rp 3,5 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca juga: Subsidi Gaji 1 Juta Diprioritaskan untuk Wilayah PPKM Level 4, Berikut Daftar Daerahnya Jawa & Bali
Baca juga: Syarat Buruh / Karyawan yang Berhak Dapat Subsidi Gaji 1 Juta, Prioritas untuk Daerah PPKM Level 4

Ia menjelaskan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Lantas, daerah mana saja yang pekerjanya akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta?
Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4 seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta".
Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
Baca juga: Viral Video Kiky Saputri Sindir Pemerintah Lewat Lagu: Katanya Disubsidi tapi Bansos Dikorupsi
Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.
Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta
Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
BLT UMKM Masih Cair Juli-September 2021
PPKM darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021, pemerintah turut perpanjang BLT UMKM 2021.
Bawa KTP, kartu ATM, hingga buku tabungan untuk mendaftarkan BLT UMKM 2021.
Syarat terbaru daftar BLT UMKM untuk periode Juli hingga September 2021.
Cek daftar penerima BLT UMKM 2021 hanya di sini, syarat lengkap bagi pendaftar periode Juli hingga September 2021.
Cara mendapatkan BLT UMKM 2021 periode Juli hingga September.
Periode Juli hingga September 2021, pembagian BLT UMKM 2021 masih terus dilakukan.
Berikut selengkapnya cara mengecek BLT UMKM 2021 periode Juli hingga September 2021.
Apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM 2021?
Panduan cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan dikucurkan pada 2021.
Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.
Baca juga: Panduan Mendapatkan BLT UMKM Periode Juli-September 2021, Buku Tabungan Penting Dibawa
Baca juga: Tata Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via Link eform.bri.co.id/bpum, Jangan Lupa Siapkan KTP
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Ia menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Seperti diketahui, program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta akan Cair Juli-September 2021: Siapkan KTP & Buku Tabungan
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berita lainnya terkait subsidi gaji
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika Nendri) (Kompas/ Akhdi Martin Pratama)