Daftar Aturan PPKM Level 4 di 7 Provinsi, Berlaku Sampai 9 Agustus: Kegiatan Sekolah Hingga Kantor

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 untuk 7 provinsi di Indonesia. Mulai dari sekolah hingga perkantoran.

Editor: Irsan Yamananda
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi - Aturan lengkap PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021, dari sekolah hingga kantor. 

Kesebelas, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

Kedua belas, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Ketiga belas, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Keempat belas, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kelima belas, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.

Keenam belas, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

c. Dua ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

d. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Ketujuh belas, masyar akat di kabupupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 harus memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4 untuk 7 Provinsi di Jawa-Bali...".

Kedelapan belas, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Artikel lainnya terkait PPKM

(Kompas/ Dian Erika Nugraheny)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved