Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun, PPATK Sudah Cium Kejanggalan Sejak Awal: Akidi Tio Bukan Konglomerat
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah meragukan sumbangan ini sejak awal.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus sumbangan penanganan covid-19 sejumlah Rp 2 triliun yang menyeret nama mendiang Akidi Tio masih menimbulkan polemik.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah meragukan sumbangan ini sejak awal.
Pasalnya, menurut pihaknya, Akidi Tio hanyalah pengusaha biasa.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae lantang menyebut Akidi Tio bukanlah konglomerat Indonesia.
Menurutnya, menjadi pertanyaan besar jika seseorang yang kemampuannya diragukan namun memberikan dana sumbangan untuk penanganan pandemi sebesar Rp 2 triliun.
“Coba saja tanya kepada kita semua, mungkin teman-teman ada yang mengetahui. Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan,” kata Doktor Hukum Keuangan tersebut saat bincang dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Gubernur Sumsel Geram Anak Akidi Tio Timbulkan Keributan: Sudah Bikin Gaduh, Harus Ditindak Tegas
Baca juga: Tanggapi Dugaan Hoaks Dana Sumbangan Covid Akidi Tio Rp 2 Triliun, Gubernur Sumsel : Tindak Tegas
Dian menegaskan hal ini dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian profil antar penyumbang dengan kondisi keuangannya.
“Memang perlu kita tuntaskan sehingga mendapatkan jawaban clear bagi masyarakat,” ucapnya.

Dian juga telah memerintahkan jajarannya untuk memantau profil penyumbang fantastis atas nama keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan.
"Sebagai lembaga intelijen keuangan tentu saja insting saya bukan praduga tak bersalah. Kita instingnya praduga bersalah jadi kita selalu bersikap hati-hati tetapi sambil melihat ke faktor-faktor mencurigakan untuk memastikan bahwa segala sesuatu berjalan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Adanya keterkaitan pejabat negara sebagai penerima sudah otomatis membuat PPATK harus langsung turun.
Hal itu guna memastikan kebenaran dana serta dari mana sumber dana itu mengalir.
“Kalau tidak turun malah menurut undang-undang kami PPATK bersalah," tukasnya.
Dian menuturkan bahwa masyarakat perlu memeroleh informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan kabar ini.
"Kita sangat cepat begitu berita masuk kita langsung masuk juga melakukan analisa," ucap Dian.
PPATK mengingatkan pejabat negara yang masuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEPs) agar tidak menerima dana bantuan.