Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Karyawan Daerah PPKM Level 3 & 4, Ini Syarat & Kriteria yang Bisa Dapat

Di tengah pemberlakuan PPKM level 4, pemerintah kembali mengeluarkan subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah 3,5 juta.

Shutterstock
Ilustrasi bantuan subsidi gaji 

Reporter ; Salma Fenty

TRIBUNMATARAM.COM - Subsidi gaji karyawan dan syarat mendapatkannya untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 4.

Syarat penting untuk bisa dapatkan subsidi gaji karyawan di daerah PPKM level 3 dan 4.

Untuk mendapatkan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 1 juta, berikut syaratnya.

Syarat dan kriteria buruh atau karyawan yang berhak dapat subsidi Rp 1 Juta.

Di tengah pemberlakuan PPKM level 4, pemerintah kembali mengeluarkan subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah 3,5 juta.

Adapun, karyawan yang berhak dapat subsidi gaji diutamakan mereka yang berada di daerah dengan penerapan PPKM level 4.

Padahal, PPKM akan diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Sementara, subsidi gaji belum cair hingga saat ini.

Lantas kapan subsidi gaji akan cair dan apa syaratnya?

Baca juga: Jadi Syarat Subsidi Gaji, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, Seluruh Kota di DKI Jakarta Hingga Bantul

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Rp 1 Juta, Ini Rinciannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah bansos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Menurut Airlangga, bantuan subsidi gaji pun akan diberikan untuk pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Pastikan nomor rekening yang didaftarkan dalam konidisi aktif.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS aktif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT (Shutterstock)

Daftar Daerah PPKM Level 3 & 4

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali 

Daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 25 Juli 2021

1. Banten

Level 3

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Cilegon

Level 4

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangeran

Kota Serang

2. DKI Jakarta

Level 4

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

3. Jawa Barat

Level 3

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Subang

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Garut

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Level 4

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

Level 3

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sragen

Kabupaten Semarang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Magelang

Kabupaten Kendal

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Jepara

Kabupaten Demak

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

Kabupaten Banjarnegara

Kota Pekalongan

Level 4

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pati

Kabupaten Kudus

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Banyumas

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

5. DI Yogyakarta

Level 3

Kabupaten Kulon Progo

Kabupaten Gunungkidul

Level 4

Kota Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

6. Jawa Timur

Level 3

Kabupaten Tuban

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sampang

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasa

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Magetan

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Jember

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Blitar

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bangkalan

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Probolinggo

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Level 4

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

7. Bali

Level 3

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Buleleng

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Bangli

Kota Denpasar

Berita lain terkait subsidi gaji

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved