Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Karyawan Daerah PPKM Level 3 & 4, Ini Syarat & Kriteria yang Bisa Dapat
Di tengah pemberlakuan PPKM level 4, pemerintah kembali mengeluarkan subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah 3,5 juta.
Reporter ; Salma Fenty
TRIBUNMATARAM.COM - Subsidi gaji karyawan dan syarat mendapatkannya untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 4.
Syarat penting untuk bisa dapatkan subsidi gaji karyawan di daerah PPKM level 3 dan 4.
Untuk mendapatkan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 1 juta, berikut syaratnya.
Syarat dan kriteria buruh atau karyawan yang berhak dapat subsidi Rp 1 Juta.
Di tengah pemberlakuan PPKM level 4, pemerintah kembali mengeluarkan subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah 3,5 juta.
Adapun, karyawan yang berhak dapat subsidi gaji diutamakan mereka yang berada di daerah dengan penerapan PPKM level 4.
Padahal, PPKM akan diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Sementara, subsidi gaji belum cair hingga saat ini.
Lantas kapan subsidi gaji akan cair dan apa syaratnya?
Baca juga: Jadi Syarat Subsidi Gaji, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, Seluruh Kota di DKI Jakarta Hingga Bantul
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Rp 1 Juta, Ini Rinciannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah bansos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.

Menurut Airlangga, bantuan subsidi gaji pun akan diberikan untuk pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Pastikan nomor rekening yang didaftarkan dalam konidisi aktif.
Kriteria Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Daftar Daerah PPKM Level 3 & 4
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 25 Juli 2021
1. Banten
Level 3
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Cilegon
Level 4
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangeran
Kota Serang
2. DKI Jakarta
Level 4
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
3. Jawa Barat
Level 3
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Level 4
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kota Tasikmalaya
4. Jawa Tengah
Level 3
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Jepara
Kabupaten Demak
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kabupaten Banjarnegara
Kota Pekalongan
Level 4
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
5. DI Yogyakarta
Level 3
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Gunungkidul
Level 4
Kota Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
6. Jawa Timur
Level 3
Kabupaten Tuban
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sampang
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasa
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Level 4
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
7. Bali
Level 3
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Bangli
Kota Denpasar