Isi Pledoi Juliari Batubara, Minta Divonis Bebas: Permohonan Saya, Istri dan 2 Anak yang Masih Kecil

Berikut isi pledoi yang dibacakan oleh Juliari Batubara, minta dirinya divonis bebas.

Editor: Irsan Yamananda
(DOKUMENTASI BNPB)
Juliari Batubara minta dirinya divonis bebas saat membacakan pleidoi. 

TRIBUNMATARAM.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali menjadi sorotan.

Seperti diketahui, ia terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Teranyar, Juliari meminta agar dirinya divonis bebas.

Juliari sendiri ditangkap KPK terkait perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Permintaan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Pembacaannya sendiri dilakukan dalam sidang lanjutan pada Senin (9/8/2021).

Baca juga: Terjerat Korupsi, Juliari Batubara Ungkap Penyesalan Paling Tinggi: Pengawasan Bansos Tidak Maksimal

Baca juga: Juliari Batubara Tanggapi Aliran Dana Korupsi Bansos ke Cita Citata, Siapa Dalang di Baliknya?

Juliari Batubara minta dirinya divonis bebas saat membacakan pleidoi.
Juliari Batubara minta dirinya divonis bebas saat membacakan pleidoi. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juliari mengatakan bahwa vonis hakim akan sangat berdampak pada keluarganya.

Terlebih, lanjut Juliari, dirinya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.

 

Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," jelas dia.

Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan.

Latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," papar Juliari.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," pungkas dia.

Baca juga: Catatan Aliran Dana Korupsi Fee Bansos Tak Cuma Diterima Juliari, Nama Cita Citata Ikut Disebut

Diketahui Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Juliari: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya dari Segala Dakwaan".

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

Juliari Batubara Ungkap Penyesalan Paling Tinggi

Juliari juga sempat mengatakan penyesalan tertingginya.

Menurut Juliari, ia tidak mengawasi bawahannya secara ketat terkait realisasi program bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu dia ungkapkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (19/7/2021).

"Ya kalau dianggap penyesalan mungkin itu penyesalan saya yang paling tinggi pada saat program berlangsung saya tidak maksimal melakukan pengawasan daripada program tersebut," kata Juliari, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul: "Saat Juliari Batubara Ungkap Penyesalan Tertinggi Karena Terjerat Kasus Korupsi" .

Menurut Juliari, ia kurang engawasi kinerja para staf sehingga dia terjerat kasus korupsi.

"Sehingga saya harus menghadapi kasus hukum seperti ini, Yang Mulia," imbuhnya.

Tak hanya itu, Juliari juga menyinggung soal  tata kelola keuangan negara.

Ia mengaku tak tahu soal hal tersebut ketika masih menjabat sebagai menteri.

Baca juga: Wakil KPK Tegaskan Eks Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Sudah Penuhi Syarat UU Korupsi

Hal itu diungkapkan Juliari ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Mohammad Damis.

"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Damis.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari.

Damis tampak terkejut dengan jawaban Juliari.

Ia mengatakan, ketidaktahuan tersebut merupakan hal yang fatal.

Bahkan, ia sempat menerangkan prinsip tata kelola keuangan negara kepada Juliari.

"Waduh fatal kalau begitu ya.

Harusnya Saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," sebut Damis.

"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan.

Itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan.

Baik kalau begitu," tutur dia.

Kemudian, Damis bertanya mengenai kewenangan Mensos dalam mengelola keuangan negara.

Baca juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Pengganti Eks Mensos Juliari, Risma Manut : Ikut Bu Mega Saja

Juliari menjawab, salah satu kewenangannya yakni menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," kata Juliari.

Damis lalu bertanya terkait langkah pengawasan dalam pengadaan bansos Covid-19.

Juliari menyebutkan, pengawasan yang dilakukan yakni dengan melakukan rapat yang dijadwalkan secara teratur.

Serta inspeksi mendadak (sidak).

"Saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran.

Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," ungkap dia.

"Kedua, saya sekekali kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," jawab Juliari.

Dalam perkara ini Juliari didakwa menerima uang Rp 32,48 miliar.

Jaksa menduga uang itu diterima Juliari terkait dengan pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam persidangan terungkap pula nama dua politisi PDI Perjuangan.

Juliari Batubara mengungkapkan pengawasan bansos di era dirinya kurang maksimal.
Juliari Batubara mengungkapkan pengawasan bansos di era dirinya kurang maksimal. ((Tribunnews/Herudin))

Dua orang yang dimaksud yaitu Herman Hery dan Ikhsan Yunus.

Keduanya diduga dilibatkan Juliari dalam menunjuk perusahaan yang akan menjadi vendor penyedia paket bansos Covid-19.

Juliari juga diduga meminta fee sebesar Rp 10.000 pada tiap paket bansos dari perusahaan penyedia.

Artikel lainnya terkait Juliari Batubara

(Kompas/ Tatang Guritno)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved