Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Adam Deni: 'Kemungkinan Besar Ada Penjemputan Paksa'

Adam Deni mengatakan kemungkinan besar akan ada penjemputan paksa jika Jerinx tak kunjung penuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Adam Deni angkat bicara setelah Jerinx absen dari panggilan Polda Metro Jaya. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus yang menjerat Jerinx SID masih terus berlanjut.

Seperti diketahui, Jerinx terjerat dugaan pengancaman.

Walhasil, ia diminta untuk datang ke Polda Metro Jaya guna proses pemeriksaan.

Jerinx dijadwalkan datang pada hari Senin, 9 Agustus 2021.

Namun, ia absen dari panggilan penyidik.

Mengenai hal ini, pelapor kasus dugaan pengancaman, Adam Deni, angkat bicara.

Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Nora Alexandra Kembali Pusing : Saya Sedang Bingung, Doakan Sabar

Baca juga: Belum Lama Bebas, Jerinx Kembali Jadi Tersangka Pengancaman, Rekaman Telepon Jadi Bukti Kuat

Adam Deni angkat bicara setelah Jerinx absen dari panggilan Polda Metro Jaya.
Adam Deni angkat bicara setelah Jerinx absen dari panggilan Polda Metro Jaya. (Instagram/@ncdpapl)

Pernyataan itu ia rekam dalam video yang kemudian dibagikan ke awak media.

Awalnya, Adam Demi mengapresiasi tim penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu terkait penanganan mereka terhadap laporannya soal Jerinx.

“Saya sangat mengapresiasi tim penyidik Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan sangat cepat dan baik dalam mengatasi masalah yang sedang saya laporkan pada waktu lalu itu,” ujarnya, dikutip dari Tribun Seleb, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pengancaman yang Menjerat Jerinx, Ponsel Nora Alexandra Disita, Ini Kata Polisi

Adam Deni lantas bicara soal kemungkinan penjemputan paksa terhadap Jerinx jika masih mangkir dari panggilan penyidik dalam statusnya yang kini menjadi tersangka.

“Ya yang pasti ketika memang naik tersangka, kemungkinan besar akan ada penjemputan paksa,” katanya.

Agar tidak terjadi hal tersebut, Adam Deni meminta istri Nora Alexandra ini untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

“Karena jika memang ada panggilan pertama mangkir, dan kemudian ada panggilan kedua juga mangkir, aka nada penjemputan paksa seperti yang tadi saya bilang,” jelas Adam.

Ketidakhadiran Jerinx dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, yang mengatakan bahwa Jerinx masih sakit.

“Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini tidak menyebutkan sakit yang tengah dideritanya. Jarinx juga tidak melampirkan surat dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa ia sedang sakit seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Pelapor Bicara Soal Jerinx yang Tak Penuhi Panggilan Penyidik karena Sakit.

“Nggak ada (surat keterangan sakit) apa boleh? Nggak apa-apa. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan kurang sehat dan tidak bisa hadir,” pungkasnya.

Nora Alexandra Kembali 'Pusing'

Lagi-lagi, Nora Alexandra harus dipusingkan dengan masalah yang ditimbulkan oleh ulah suaminya, Jerinx.

Jering kali ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pengancaman.

Ia pun harus menghadapi panggilan polisi.

Drummer band, Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menghadapi masalah hukum.

Jerinx kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni.

Imbas dari penetapan Jerinx sebagai tersangka, sang istri, Nora Alexandra, ikut terkena getahnya.

Nora mengaku sedang kebingungan karena ikut mendampingi sang suami yang kembali terjerat hukum.

Baca juga: Belum Lama Bebas, Jerinx Kembali Jadi Tersangka Pengancaman, Rekaman Telepon Jadi Bukti Kuat

Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pengancaman yang Menjerat Jerinx, Ponsel Nora Alexandra Disita, Ini Kata Polisi

Bahkan, Nora sampai tidak fokus dengan pekerjaannya untuk mempromosikan produk.

Hal itu disampaikan Nora melalui akun media sosial-nya di Twitter, @VLAMINORA pada Minggu (8/8/2021).

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra sampai tak fokus bekerja pasca suaminya jadi tersangka kembali.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra sampai tak fokus bekerja pasca suaminya jadi tersangka kembali.

"Teruntuk semua BA yang kerjasama dengan saya (Nora).

Saya mohon maaf blm bisa posting review dll, dikarenakan saya blm bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dgn hukum lagi.

Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora dalam cuitannya.

Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni. 

Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.

Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.

Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.

Ia kemudian mengajukan banding. 

Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara. 

Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.

Berita lainnya terkait Jerinx SID

(Kompas TV/ Fiqih Rahmawati)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved