PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021, Ini Aturan Barunya: Kegiatan Sekolah Hingga Pasar
Berikut aturan lengkap dari PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
TRIBUNMATARAM.COM - PPKM Level 4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah.
Kali ini, PPKM akan dilakukan sejak tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
Nah, ada aturan baru terkait perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di wilayah Jawa serta Bali ini.
Hal itu dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Isinya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Anggota DPR RI Gelar Hajatan Saat PPKM Level 4, Wakil Wali Kota Solo: Pejabat Harusnya Jadi Contoh
Baca juga: Pengumuman Keputusan PPKM Diperpanjang atau Tidak Hari Ini, Pemerintah Jawab Kemungkinan Ini

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri itu di Jakarta pada 9 Agustus 2021.
Isinya mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal.
Selain itu ada aturan soal tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Berikut aturannya lengkapnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus".
Baca juga: Syarat yang Wajib Dimiliki Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Daerah PPKM Level 3 & 4, Kapan Cair?
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From
Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun. dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25persen untuk pelayanan administrasi.
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, kemudian perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.