Pura-pura Tidur, Pria di Blitar Bunuh Rekannya yang Sedang Terlelap, Sakit Hati Diejek Pengangguran

Kronologi pria di Blitar bunuh rekannya sendiri yang sedang tertidur, motif sakit hati sering diejek.

Editor: Irsan Yamananda
TribunWow
Ilustrasi - Pria bunuh rekannya sendiri di Blitar, Jawa Timur. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di daerah Blitar.

Pelaku adalah pria asal Banyuwangi berinisial ISK (35).

Ia menganiaya rekannya sendiri yang berinisial N (36).

Penganiayaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Kini, aparat kepolisian telah menangani kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, penganiayana terjadi pada hari Selasa (10/8/2021) malam.

Baca juga: Curiga Istri Ada Hubungan Gelap, Suami di Kalbar Bunuh Selingkuhan, Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta

Baca juga: Ngaku Emosi Sering Dimarahi, Supriyanto Bunuh Mantan Selingkuhannya yang Jadi TKI di Taiwan

Ilustrasi - Pria bunuh rekannya sendiri di Blitar, Jawa Timur.
Ilustrasi - Pria bunuh rekannya sendiri di Blitar, Jawa Timur. (Kompas/ handout)

Baik pelaku ataupun korban diektahui sama-sama baru beberapa hari merantau di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Lantas, apa saja fakta yang berhasil terungkap terkait kasus ini?

Seperti apa kronologi peristiwanya?

Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Baru 2 Hari Merantau, Pria Ini Bunuh Rekannya gara-gara Diejek Bujangan Tua", berikut ulasan selengkapnya:

Baca juga: Pasca-Bunuh Istri Pakai Linggis, Kakek Abdul Rahman Lalu Akting Stroke, Akui 5 Tahun Pendam Cemburu

Pelaku pura-pura tidur

Mulanya pelaku ISK dan korban N bersama satu orang temannya, Samsodin memutuskan untuk merantau bersama-sama dari kampung mereka di Kabupaten Banyuwangi ke Blitar, Sabtu (7/8/2021).

Mereka hendak bekerja sebagai nelayan di wilayah pesisir selatan Kabupaten Blitar.

Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dilakukan ISK pada Selasa malam (10/8/2021), atau beberapa hari setelah mereka bertiga tiba di perantauan.

Pembunuhan terjadi di Desa Tambakrejo, Kabupaten Wonotirto, Kabupaten Blitar saat korban N tertidur.

"Pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban dengan pura-pura tidur.

Setelah yakin korban tidur, pelaku bangun dan mengambil  pipa besi yang digunakan untuk memukul korban," ujar Adhitya pada konferensi pers, Jumat (13/8/2021) sore.

Pukul dengan pipa besi

Adhitya mengatakan, ISK memukulkan pipa besi sepanjang 50 sentimeter dan diameter 5 sentimeter itu sebanyak empat kali ke dada dan kepala korban.

Penganiayaan itu terjadi tanpa perlawanan karena korban mengalami luka parah.

Baca juga: Awalnya Niat Pinjam Uang, Pria di Kalbar Gelap Mata & Bunuh 3 Orang Seusai Sakit Hati Diejek Miskin

Samsodin yang tidur di sebelah korban, ujarnya, terbangun dan lari keluar kamar sembari berteriak meminta bantuan.

Warga sekitar, lantas melarikan N ke rumah sakit dan menyerahkan ISK ke kantor polisi terdekat.

"Tapi korban meninggal dunia keesokan harinya saat berada dalam perawatan rumah sakit Mardhi Waluyo, Kota Blitar," tuturnya.

Sering diejek korban

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan diduga lantaran sakit hati kepada korban.

Menurut Yudo, antara pelaku dan korban sudah cukup lama saling kenal karena mereka adalah tetangga desa di Kecamatan Muncar, Kabupaten  Banyuwangi.

Selama ini, ujarnya, korban diduga sering mengatai pelaku sebagai pengangguran dan bujangan tua yang tidak bisa mendapatkan istri.

Menurut keterangan yang dihimpun polisi, korban masih sering mengejek pelaku bahkan selama beberapa hari tinggal bersama di perantauan, di Desa Tambakrejo, Blitar.

"Korban juga sebenarnya yang mengajak pelaku untuk ikut merantau ke Blitar.

Korban juga menjanjikan akan mencarikan istri untuk pelaku," kata Yudo.

Ilustrasi - Pria di Blitar ditangkap setelah bunuh rekannya sendiri.
Ilustrasi - Pria di Blitar ditangkap setelah bunuh rekannya sendiri. (Istimewa)

Pemeriksaan kejiwaan

Polisi menjerat ISK dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun pada konferensi pers tersebut, polisi tidak dapat menghadirkan pelaku karena sedang berada di Malang untuk mendapatkan pemeriksaan  kejiwaan.

Yudo mengatakan, polisi bermaksud memastikan ada tidaknya gangguan kejiwaan pada pelaku.

"Memang ada keterangan pelaku yang berubah-ubah.

Ini menjadikan dasar kami untuk memeriksakan kejiwaan pelaku," ujarnya. 

Artikel lainnya terkait pembunuhan

(Kompas/ Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved