Di Tengah Kontroversi Juliari Batubara Minta Diampuni, Anak Buah Dituntut 7 Tahun Kasus Suap Bansos
Di tengah permohonan Juliari agar dikasihani dan diampuni dalam kasus korupsi bansos Covid-19, anak buahnya dituntut 7 tahun penjara.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Juliari Minta Diampuni & Dibebaskan
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali menjadi sorotan.
Seperti diketahui, ia terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Teranyar, Juliari meminta agar dirinya divonis bebas.
Juliari sendiri ditangkap KPK terkait perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Permintaan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Pembacaannya sendiri dilakukan dalam sidang lanjutan pada Senin (9/8/2021).
Baca juga: Terjerat Korupsi, Juliari Batubara Ungkap Penyesalan Paling Tinggi: Pengawasan Bansos Tidak Maksimal
Baca juga: Juliari Batubara Tanggapi Aliran Dana Korupsi Bansos ke Cita Citata, Siapa Dalang di Baliknya?

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juliari mengatakan bahwa vonis hakim akan sangat berdampak pada keluarganya.
Terlebih, lanjut Juliari, dirinya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.